Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Lemah,akses masyarakat terhadap tanah

Spirit NTT, 8-15 Oktober 2007

BA'A, SPIRIT--Akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah masih sangat lemah sehingga memicu persoalan dan sengketa.
Hal ini terungkap dalam perayaan HUT ke-47 Agraria tingkat Kabupaten Rote Ndao di Kantor Bupati Rote Ndao di Ba'a, 24 September 2007 lalu.
Masalah-masalah di bidang agraria saat ini merupakan masalah sisa pada zaman-zaman kerajaan dengan segala keberagamannya.
Masalah-masalah itu, antara lain masalah peninggalan kolonial dengan pola penghisapannya, masalah transisi menuju Undang-Undang Pokok Agraria dengan battles of ideas-nya.
Semua persoalan ini, demikian pejabat agraria, telah dipetakan dan dipahami dengan baik. Selain itu, akar-akar persoalannya telah diurai. Akar utama persoalan keagrariaan saat ini struktur ketidakadilan yang telah lama dibangun. Telah terjadi konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain itu, masalah tanah diperparah oleh cara pandang dan cara berpikir kita. Dalam perspektif jangka pendek, kepentingan sesaat dan hegemoni selalu menyuburkan praktek ketidakadilan, terutama kebijakan yang dilahirkan hanya untuk mengatasi gejala, bukan sebab.
Dengan akar persoalan semacam itu, performa agraria adalah jawabannya. Performa agraria yang dilakukan paralel dua jalan. Pertama, jalan proses politik dan hukum. Kedua, jalan yang membuka dan memberi akses langsung pada rakyat atas tanah negara.
Inilah performa agraria yang kita kenal. Inilah performa agraria yang selama ini dibahas, inilah land performa plus. Plus access reforma agraria adalah land forma yang dilakukan secara bersamaan dengan access reforma. Jalan ini adalah jalan langsung penataan ketidakadilan atas penguasaan dan pemilikan tanah. Masyarakat tidak mampu dan tidak bertanah berhak untuk mendapatnya. Masyarakat diberi akses sekaligus pada sumber-sumber yang memungkinkannya untuk memanfaatkan tanahnya secara baik.
Jalan kedua inilah yang diwacanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Undang-Undang No. 56 Prp 1960, UU Nomor 17 Tahun 2007 dan UU lain yang terkait dengan land performa dan reforma agraria. Jalan kedua ini juga diamanatkan oleh Tap MPR IX/MPR/2001 dan oleh keptuusan MPR 2003. Jalan kedua ini pula yang telah digariskan oleh presiden dalam pidatonya awal tahun 2007. (efraim loemnanu/humas)

Tidak ada komentar: