Spirit NTT, 8-15 Oktober 2007
BA'A, SPIRIT--Jabatan Kepala Desa Oeledo, Kecamatan Pantai Baru, diserahterimakan dari pejabat lama kepada pejabat baru, Agustaf Nadek, masa bakti 2007-2013. Serahterima ini dilakukan setelah sebelumnya Nadek dilantik dan disumpah menjadi Kades Oeledo definitif yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Rote Ndao.
Pejabat yang melantik Nadek mengatakan, momentum pelantikan tersebut merupakan tindaklanjut dari suatu proses yang kesinambungan terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepada kades yang baru dilantik dan seluruh komponen msayarakat Desa Oeledo supaya bersama-sama membangun kemitraan dalam suasana yang demokratis, harmonis serta saling menghargai untuk mendukung terciptanya kelancaran tugas-tugas. Tanpa kerja sama dan hubungan yang harmonis di antara pihak-pihak yang berkompeten di dalam pembangunan, maka roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik.
Kehadiran dan keberadaan pemerintah, kata pejabat itu, adalah sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat. Sebab, sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya bahkan sebagai individu sekalipun membutuhklan pelayanan pemerintah. Secara sadar atau tidak, harus kita akui bahwa banyaknya sisi kehidupan kita sehari-hari erat hubungannnya dengan pemerintah di dalamnya.
Jika tidak ada pemerintah, katanya, maka masyakarat akan hidup dalam serba ketidakaturan dan ketidaktertiban yang bukan tidak mungkin akan melahirkan berbagai bentuk kerusuhan dan aksi kekerasan serta tindakan kejahatan lainnya. Kehadiran pemerintah untuk mengatur dan melindungi masyarakat agar senantiasa berada dalam keadaan yang aman dan tertib. "Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," kata pejabat itu.
Tugas-tugas yang menjadi perhatian Kades Oeledo saat ini adalah:
Pertama, membenahi dan memberdayakan perangkat desa secara maksimal agar secara proaktif melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik.
Kedua, merencanakan dan melaksanakan semua program yang akan digulirkan, baik dari tingkat atas maupun program dari tingkat desa.
Ketiga, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Keempat, memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa kepada bupati melalui camat secara berkala setiap bulan. (efraim loemnanu/humas)
Pejabat yang melantik Nadek mengatakan, momentum pelantikan tersebut merupakan tindaklanjut dari suatu proses yang kesinambungan terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepada kades yang baru dilantik dan seluruh komponen msayarakat Desa Oeledo supaya bersama-sama membangun kemitraan dalam suasana yang demokratis, harmonis serta saling menghargai untuk mendukung terciptanya kelancaran tugas-tugas. Tanpa kerja sama dan hubungan yang harmonis di antara pihak-pihak yang berkompeten di dalam pembangunan, maka roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik.
Kehadiran dan keberadaan pemerintah, kata pejabat itu, adalah sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat. Sebab, sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya bahkan sebagai individu sekalipun membutuhklan pelayanan pemerintah. Secara sadar atau tidak, harus kita akui bahwa banyaknya sisi kehidupan kita sehari-hari erat hubungannnya dengan pemerintah di dalamnya.
Jika tidak ada pemerintah, katanya, maka masyakarat akan hidup dalam serba ketidakaturan dan ketidaktertiban yang bukan tidak mungkin akan melahirkan berbagai bentuk kerusuhan dan aksi kekerasan serta tindakan kejahatan lainnya. Kehadiran pemerintah untuk mengatur dan melindungi masyarakat agar senantiasa berada dalam keadaan yang aman dan tertib. "Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," kata pejabat itu.
Tugas-tugas yang menjadi perhatian Kades Oeledo saat ini adalah:
Pertama, membenahi dan memberdayakan perangkat desa secara maksimal agar secara proaktif melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik.
Kedua, merencanakan dan melaksanakan semua program yang akan digulirkan, baik dari tingkat atas maupun program dari tingkat desa.
Ketiga, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Keempat, memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa kepada bupati melalui camat secara berkala setiap bulan. (efraim loemnanu/humas)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar