Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kota Kupang belum indahkan kaidah konservasi

Spirit NTT, 8-15 Oktober 2007

KUPANG, SPIRIT--Kota Kupang, yang sebagian wilayahnya berada di pesisir pantai dalam kawasan Teluk Kupang, setiap tahun mengalami perkembangan pembangunan dan pertambaham penduduk. Hal ini menimbulkan masalah lainnya karena tidak mengindahkan atau mengabaikan kaidah dalam pemanfaatan sumber daya dan ekosistem.
Hal ini tertuang dalam siaran pers Infokom Kota Kupang yang diterima SPIRIT NTT, Sabtu (6/10/2007). Siaran pers ini ditandatangani Kasubdin Humas Infokom Kota Kupang, Thomas R Sonbait, S.H, M.Hum.
Pemanfaatan yang belum mengindahkan kaidah konservasi ini, diakui Sonbait, mengalami hambatan di antaranya perlindungan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap sumber daya pesisir dan laut yang belum optimal, ketersediaan sumber daya pesisir dan laut yang belum optimal dan peran aktif masyarakat dalam upaya konservsi pesisir dan laut, juga belum optimal.
Untuk itu, pemerintah melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang bekerja sama dengan Marine And Coastal Resources Management (MCRMP) melakukan lokakarya penyelesaian dokumen perencanaan hierarkis pengelolaan wilayah pesisir Kota Kupang di Lantai 3 Hotel Maya, Jumat (5/10/2007) hingga Sabtu (6/10/2007).
Dalam lokakarya itu, Pemerintah Kota Kupang dan MCRMP menawarkan konsep secara terpadu atau Integrated Coastal Zone Management (ICZM) bagi kepentingan perlindungan pembangunan sosial ekonomi yang terangkum dalam empat komponen utama, yang termasuk dalam komponen A, yakni pengelolaan perencanaan sumber daya pesisir dan laut yang strategis. Rencana ini sudah dimiliki Kota Kupang sejak tahun 2003.
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, yang diwakili Plt Sekot Kota Kupang berharap agar melalui lokakarya tersebut peserta dapat melakukan review pelaksanaan dokumen perencanaan yang telah disusun.
Selain itu, mengevaluasi permasalahan dan implementasinya, melakukan up dating isu dan strategis dokumen renstra dengan data dan informasi hasil survai pemetaan dan merumuskan tindak lanjut untuk pengesahan dan pelaksanaannya. (infokom kota kupang)

Tidak ada komentar: