Laporan Ignas Ikun, SPIRIT NTT, 14-20 Januari 2008
ATAMBUA, SPIRIT--Masalah atau isu gender seperti rendahnya pemahaman gender, tidak hanya ditemukan di kalangan masyarakat, tetapi juga ditemukan pada level pengambil keputusan, baik lembaga eksekutif maupun legislatif. Masalah lainnya adalah keterbatasan informasi data terpilah menurut jenis kelamin.
Dengan demikian, isu gender terjadi akibat perbedaan peran, sifat biologis, penguasaan dan akses terhadap sumber daya alam, hak dan posisi serta kuatnya nilai sosial budaya dan patriarki yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara.
Pandangan ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Belu, Drs. JT Ose Luan, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Camat Tasifeto Timur (Tastim), Drs. Marsel Mau Meta, ketika membuka acara sosialisasi Keppres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, di Kantor Camat Tastim, belum lama ini.
Ose Luan mengakui masih banyak kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan yang belum berpihak gender. Oleh karemna itu, Pengarusutamaan Gender di daerah yang berkaitan dengan otonomi daerah merupakan suatu langkah penting yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan. Dengan demikian, semua perencanaan, program dan kegiatan pembangunan harus berbasiskan gender.
"Dengan demikian mutlak untuk melaksanakan Keppres No. 9 Tahun 2000 dan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 132 Tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Gender di daerah," tegas Ose Luan.
Panitia penyelenggara dalam laporannya menyebut peserta yang mengikuti sosialisasi pengarusutamaan gender di Kecamatan Tasifeto Timur sebanyak 50 orang. Peserta terdiri diri dari para kepala desa, badan perwakilan desa (BPD), ketua PKK kecamatan dan desa, para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Sosialisasi dilakukan sehari penuh dengan dukungan dana dari Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Belu.
Dengan demikian, isu gender terjadi akibat perbedaan peran, sifat biologis, penguasaan dan akses terhadap sumber daya alam, hak dan posisi serta kuatnya nilai sosial budaya dan patriarki yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara.
Pandangan ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Belu, Drs. JT Ose Luan, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Camat Tasifeto Timur (Tastim), Drs. Marsel Mau Meta, ketika membuka acara sosialisasi Keppres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, di Kantor Camat Tastim, belum lama ini.
Ose Luan mengakui masih banyak kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan yang belum berpihak gender. Oleh karemna itu, Pengarusutamaan Gender di daerah yang berkaitan dengan otonomi daerah merupakan suatu langkah penting yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan. Dengan demikian, semua perencanaan, program dan kegiatan pembangunan harus berbasiskan gender.
"Dengan demikian mutlak untuk melaksanakan Keppres No. 9 Tahun 2000 dan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 132 Tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Gender di daerah," tegas Ose Luan.
Panitia penyelenggara dalam laporannya menyebut peserta yang mengikuti sosialisasi pengarusutamaan gender di Kecamatan Tasifeto Timur sebanyak 50 orang. Peserta terdiri diri dari para kepala desa, badan perwakilan desa (BPD), ketua PKK kecamatan dan desa, para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Sosialisasi dilakukan sehari penuh dengan dukungan dana dari Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Belu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar