Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Guru non PNS tidak dapat dana kesra

Laporan Rosalina Woso, Spirit NTT 7-13 Januari 2008

KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe menegaskan, dirinya tidak mau konyol memberikan dana kesra kepada para guru non pegawai negeri sipil (PNS) seperti guru bantu, guru kontrak, guru honor serta guru yayasan di Pemkot Kupang, karena tak ada perangkat aturan yang mengaturnya.
Adoe menegaskan hal itu ketika dikonfirmasi SPIRIT NTT usai memberikan tanggapan pemerintah terhadap pendapat akhir fraksi di DPRD Kota Kupang, Sabtu (5/1/2008). Adoe dihubungi terkait masih 1.800 guru non PNS yang belum mendapat dana kesra.
Menurut Adoe, untuk pemberian dana kesra kepada guru non PNS harus berdasarkan perangkat aturan. Selama ini, ada Permendagri 13 yang mengatur tentang tunjangan kepada guru PNS saja. Sedangkan guru non PNS belum ada aturannya.
Ketika ditanya, apakah tidak ada kebijakan khusus terkait dengan alokasi dana kesra bagi guru non PNS itu, Adoe menegaskan, dirinya tidak mau mengambil risiko mengambil kebijakan di luar perangkat aturan.
Adoe mengatakan, dirinya akan mencoba melakukan konsultasi kepada Mendagri terkait pemberian dana kesra kepada guru non PNS itu. Semua tergantung kepada aturan, kalau aturan memungkinkan, dia bisa mengambil keputusan lebih lanjut.
Sementara Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, di ruang kerjanya, Sabtu (5/1/2008), menegaskan, para guru non PNS tidak diberikan dana kesra. Tahun 2007, pemkot telah mengalokasikan dana bantuan khusus kepada sekolah swasta sebesar Rp 12.000.000/sekolah.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.800 lebih guru honor, guru bantu, guru yayasan serta guru kontrak di lingkup Setkot Kupang belum mendapat jatah dana kesra karena belum memiliki perangkat aturan berupa perda guna menunjang pembagian dana tersebut. *

Tidak ada komentar: