Laporan ANTARA, Spirit NTT 3-10 Desember 2007
KUPANG, SPIRIT-- PT (Persero) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Kupang masih menunggu perintah dari direksi soal kenaikan tarif jasa angkutan penyeberangan. Rute yang bakal naik sesuai jarak tempuh itu adalah Kupang Larantuka; Kupang-Lewoleba; Kupang- Sabu; Kupang-Kalabahi; Kupang-Rote; Kupang-Waingapu; Kupang-Ende; Kupang-Aimere
"Kami masih menunggu perintah dari direksi soal kenaikan tarif tersebut, karena kami tidak memiliki otoritas untuk menentukan tarif sendiri," kata Kepala PT (Persero) ASDP Cabang Kupang, La Unru, ketika dihubungi di Kupang, Senin (3/12/2007).
Ia mengemukakan hal tersebut ketika ditanya tentang kenaikan tarif jasa angkutan penyeberangan mulai Januari 2008 berkisar antara 5-20 persen dari tarif sekarang, dan Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal sudah menyetujui kenaikan tarif tersebut.
Jasa angkutan feri merupakan pilihan utama masyarakat di daerah ini untuk menyeberang dari satu pulau ke pulau lain untuk memasarkan hasil-hasil pertanian mereka.
Perusahaan jasa penyeberangan ini memiliki lima armada kapal feri, yakni KMP Ile Ape, KMP Ile Mandiri, KMP Umakalada, KM Balibo, KMP Cucut dengan "base-camp" di Kupang.
Kenaikan tarif jasa angkutan penyeberangan ini berimplikasi pada peningkatan klaim asuransi sebagai kompensasinya dengan jumlah sekitar Rp 50 juta bagi korban kecelakaan kapal penyeberangan yang sebelumnya hanya Rp 30 juta.
Klaim asuransi sebesar Rp 50 juta itu akan dibayar oleh PT Asuransi Jasa Raharja senilai Rp 10 juta dan Rp 40 juta sisanya dari PT Asuransi Jasa Raharja Putra.
La Unru mengatakan, kenaikan tarif jasa angkutan penyeberangan tersebut akan disosialisasi terlebih dahulu oleh pihaknya agar tidak menimbulkan kecemasan bagi para pengguna jasa angkutan feri. *
"Kami masih menunggu perintah dari direksi soal kenaikan tarif tersebut, karena kami tidak memiliki otoritas untuk menentukan tarif sendiri," kata Kepala PT (Persero) ASDP Cabang Kupang, La Unru, ketika dihubungi di Kupang, Senin (3/12/2007).
Ia mengemukakan hal tersebut ketika ditanya tentang kenaikan tarif jasa angkutan penyeberangan mulai Januari 2008 berkisar antara 5-20 persen dari tarif sekarang, dan Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal sudah menyetujui kenaikan tarif tersebut.
Jasa angkutan feri merupakan pilihan utama masyarakat di daerah ini untuk menyeberang dari satu pulau ke pulau lain untuk memasarkan hasil-hasil pertanian mereka.
Perusahaan jasa penyeberangan ini memiliki lima armada kapal feri, yakni KMP Ile Ape, KMP Ile Mandiri, KMP Umakalada, KM Balibo, KMP Cucut dengan "base-camp" di Kupang.
Kenaikan tarif jasa angkutan penyeberangan ini berimplikasi pada peningkatan klaim asuransi sebagai kompensasinya dengan jumlah sekitar Rp 50 juta bagi korban kecelakaan kapal penyeberangan yang sebelumnya hanya Rp 30 juta.
Klaim asuransi sebesar Rp 50 juta itu akan dibayar oleh PT Asuransi Jasa Raharja senilai Rp 10 juta dan Rp 40 juta sisanya dari PT Asuransi Jasa Raharja Putra.
La Unru mengatakan, kenaikan tarif jasa angkutan penyeberangan tersebut akan disosialisasi terlebih dahulu oleh pihaknya agar tidak menimbulkan kecemasan bagi para pengguna jasa angkutan feri. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar