KUPANG, SPIRIT -- Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, akan mencopot lurah yang memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pendatang baru yang tidak memiliki surat pindah dari daerah asalnya.Ancaman Walikota Daniel Adoe ini disampaikan ketika melantik para pejabat eselon III/B dan IV/A, Senin (3/12/2007) lalu.
Daniel Adoe juga mengeluarkan instruksi yang mewajibkan pendatang baru membawa surat pindah dari daerah asal saat ke Kota Kupang. Kepala Dinas Pendaftaran dan Kependudukan (Kadispenduk) Kota Kupang, Bernadus Benu, S.H, mengatakan hal ini di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2007).
Menurut Bernadus, instruksi sudah diserahkan ke Walikota Kupang meski belum ditandatangani. Instruksi yang ada merupakan tindak lanjut dispenduk dalam menangani permintaan Walikota Kupang.Instruksi itu, jelas Bernadus, ditujukan kepada camat dan lurah se-Kota Kupang.
Penegasan Walikota Kupang, kata Bernadus, akan disosialisasi dispenduk ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Secara interen, kata Bernadus, pihaknya telah siap menjalankan perintah walikota itu. Operasionalnya, jelas Bernadus, yakni dispenduk akan melakukan file khusus tentang para pendatang baru di Kota Kupang."Saya tidak akan menandatangani kartu tanda penduduk (KTP) bila dalam persyaratan itu tidak dilengkapi surat pindah di mana pemohon itu berada," ujar mantan Kabag Hukum Setkot Kupang ini.
Sikap tegas itu, menurut Bernadus, untuk menghindari pendobelan identitas warga di NTT. Secara umum, sudah ada data kependudukan yang dilakukan setiap kabupaten. Realisasinya harus dipertegas dengan data-data yang jelas dan akurat agar tidak terjadi pendobelan identitas seseorang.
Bila pemohon membawa surat pindah, tegas Bernadus, maka secara otomatis warga yang memiliki surat pindah itu tidak tercatat lagi sebagai warga di daerah asalnya. Tempat barunya, akan tercatat sebagai warga baru yang tidak akan mengacaukan data penduduk di Indonesia. (osa) Spirit NTT, 10-16 Desember 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar