Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PNS Depag harus miliki empat sikap utama

Laporan Akoit Julianus, Spirit NTT 29 Oktober - 4 Novemver 2007

KEFAMENANU, SPIRIT-- Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Ambrosius Korbaffo, M.Si, melantik dan mengambil sumpah sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Agama setempat, Kamis (25/10/2007) lalu. Mereka diangkat untuk ditempatkan di beberapa sector dan bidang tugas di lingkungan pemerintahan setempat.
Sembilan PNS yang disumpah dan dilantik tersebut adalah Suhardinal S, S.Ag; Maratang, S.Hi; Sa'ati, A.Ma; Makmur Tanawali, A.Ma; Fatimah; Taminem; Nakir Kolloh, S.Pd; Ibsi Ismael Tohana, S.Th dan Orpa Mersiana Kolloh, A.Md.
Dalam sambutannya, Korbaffo mengatakan PNS yang diangkat dalam organisasi Departemen Agama, dituntut untuk memiliki beberapa sikap utama. Pertama, kejujuran. Setiap aparatur harus bersikap jujur terhada diri sendiri, pimpinan dan orang-orang yang dilayani. Kedua, kesediaan untuk bertanggung jawab. Bahwa setiap aparatur diminta kesediaan untuk memberi pertanggungjawaban atas pekerjaan, tugas dan atau pelaksanaan kewajiban. Ketiga, kemandirian moral. Setiap PNS di lingkup Depag harus memiliki kekuatan batin untuk berpikir dan bertindak sesuai norma-norma moral. Dan yang keempat, kerendahan hati.
"Dengan memiliki keempat sikap utama itu seorang PNS di Depag dapat membentuk integritas kepribadiannya yang handal sehingga ke depan terwujudlah keseimbangan dan keserasian antara pola piker, pola sikap dan pola tindak. Saudara-saudara juga dituntut untuk menjabarkan visi 'TTU 2010 Umat Beragama Indah Rukun Mengharum' dalam pelaksanaan tugas di mana saja," pinta Korbaffo.
Ia juga mengingatkan adanya 'dosa lama' yang sudah lazim dimiliki oleh PNS dan harus dihapus dan dipangkas habis. Misalnya, kata Korbaffo, pada awal pengabdian, sebelum diangkat menjadi PNS penuh, oknum PNS itu tekun sekali bekerja, sangat disiplin, setia, memegang teguh rahasia, mengutamakan kepentingan umum, setia kawan, jujur dan adil.
"Tetapi setelah statusnya berubah menjadi PNS yang diangkat penuh dan tetap, ia mulai kurang disiplin, tidak tekun bekerja, menunda-nunda pekerjaan, tidak setia, membocorkan rahasia organisasi, egois atau ingat diri, menciptakan konflik, bohong atau tidak jujur serta tidak adil," tukas Korbaffo mengingatkan.
Dalam bagian lain, Korbaffo juga mengingatkan, sebagai pejabat fungsional, PNS yang baru saja dilantik agar mengembangkan diri sedemikian rupa sehingga selalu tampil professional dalam tugas dan karyanya, dengan cara tidak berhenti belajar, mendalami bidang tugas, menguasai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas sendiri. *

Tidak ada komentar: