Laporan Martin Lau, Spirit NTT 24-31 Desember 2007
LARANTUKA, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2006 agar disesuaikan dengan kondisi riil di desa. Perda itu tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa (kades).
Revisi dilakukan mengingat banyak kades yang terpilih, namun tidak memiliki ijazah sebagaimana disyaratkan. Misalnya, mantan Kepala Desa (Kades) Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Petrus Pati Maran yang terpilih kembali menjadi kades setempat, hingga saat ini belum dilantik, sebab tidak memiliki ijazah SMP sesuai yang disyaratkan aturan.
Pati Maran terpilih pada pilkades 18 Februari 2007. Pilkades diikuti 670 pemilih dari 1.876 jiwa penduduk desa. Sesuai hasil pilkades, Pati Maran meraih 514 suara, mengalahkan Nabas Koten yang mengantongi 113 suara.
Saat ini Pemkab Flotim belum mengambil sikap dan masih berkonsultasi ke Pemprop NTT tentang masalah yang terjadi di Ile Padung itu.
Demikian penjelasan Asisten I Setda Flotim, Dominikus Demon, S.H, didampingi Kasubag Pemdes Setda Flotim, Valentinus Basa, BA, di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2007).
Demon ditemui terkait keluhan tokoh masyarakat Ile Padung bahwa sampai saat ini Bupati Flotim belum melantik Kades Ile Padung terpilih.
Menurut Demon, sesuai Pasal 8 ayat (2) Perda Flotim No. 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, pendidikan kades paling rendah tamat SMP. Demikian pula pasa 44 huruf c PP No.72/2005 tentang Desa, menegaskan bahwa calon kades adalah penduduk desa dan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan antara lain, paling rendah tamatan SMP atau sederajat.
"Untuk menjalankan PP No.72/2005 seutuhnya, kami di Flotim berhadapan dengan kasus yang timbul di hampir semua desa. Sangat sulit mencari calon kades yang berpendidikan dan berijazah SMP yang berjiwa pemimpin dan mampu membangun desanya sesuai pilihan rakyat desa. Para calon yang dipilih warga desa mayoritas tamat SD tapi berkualitas, menjadi panutan, berpengalaman dan berjiwa pembangun," jelasnya.
Sebagai solusi, kata Demon, Pemkab Flotim berencana akan berupaya bersama DPRD merevisi Perda Flotim No. 9/2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai kondisi riil di desa. Sedangkan solusi sementara yang ditempuh, Pemkab Flotim mengisi kevakuman kepemimpinan Desa Ile Padung dengan menunjuk penjabat Kades Ile Padung.
Camat Lewolema, Raimon Piran yang ditemui terpisah, menjelaskan, masyarakat Desa Ile Padung khususnya kubu lawan Pati Maran tetap mempersoalkan keabsahan terpilihnya Pati Maran.
"Seharusnya sudah diproses pencalonan dan pemilihan ulang tapi masyarakat setempat acuh dan BPD kelihatan diam. Masyarakat menuntut agar kades terpilih segera dilantik bupati. Tapi bagaimana mungkin karena bertentangan dengan aturan," kata Piran. *
Revisi dilakukan mengingat banyak kades yang terpilih, namun tidak memiliki ijazah sebagaimana disyaratkan. Misalnya, mantan Kepala Desa (Kades) Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Petrus Pati Maran yang terpilih kembali menjadi kades setempat, hingga saat ini belum dilantik, sebab tidak memiliki ijazah SMP sesuai yang disyaratkan aturan.
Pati Maran terpilih pada pilkades 18 Februari 2007. Pilkades diikuti 670 pemilih dari 1.876 jiwa penduduk desa. Sesuai hasil pilkades, Pati Maran meraih 514 suara, mengalahkan Nabas Koten yang mengantongi 113 suara.
Saat ini Pemkab Flotim belum mengambil sikap dan masih berkonsultasi ke Pemprop NTT tentang masalah yang terjadi di Ile Padung itu.
Demikian penjelasan Asisten I Setda Flotim, Dominikus Demon, S.H, didampingi Kasubag Pemdes Setda Flotim, Valentinus Basa, BA, di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2007).
Demon ditemui terkait keluhan tokoh masyarakat Ile Padung bahwa sampai saat ini Bupati Flotim belum melantik Kades Ile Padung terpilih.
Menurut Demon, sesuai Pasal 8 ayat (2) Perda Flotim No. 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, pendidikan kades paling rendah tamat SMP. Demikian pula pasa 44 huruf c PP No.72/2005 tentang Desa, menegaskan bahwa calon kades adalah penduduk desa dan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan antara lain, paling rendah tamatan SMP atau sederajat.
"Untuk menjalankan PP No.72/2005 seutuhnya, kami di Flotim berhadapan dengan kasus yang timbul di hampir semua desa. Sangat sulit mencari calon kades yang berpendidikan dan berijazah SMP yang berjiwa pemimpin dan mampu membangun desanya sesuai pilihan rakyat desa. Para calon yang dipilih warga desa mayoritas tamat SD tapi berkualitas, menjadi panutan, berpengalaman dan berjiwa pembangun," jelasnya.
Sebagai solusi, kata Demon, Pemkab Flotim berencana akan berupaya bersama DPRD merevisi Perda Flotim No. 9/2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai kondisi riil di desa. Sedangkan solusi sementara yang ditempuh, Pemkab Flotim mengisi kevakuman kepemimpinan Desa Ile Padung dengan menunjuk penjabat Kades Ile Padung.
Camat Lewolema, Raimon Piran yang ditemui terpisah, menjelaskan, masyarakat Desa Ile Padung khususnya kubu lawan Pati Maran tetap mempersoalkan keabsahan terpilihnya Pati Maran.
"Seharusnya sudah diproses pencalonan dan pemilihan ulang tapi masyarakat setempat acuh dan BPD kelihatan diam. Masyarakat menuntut agar kades terpilih segera dilantik bupati. Tapi bagaimana mungkin karena bertentangan dengan aturan," kata Piran. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar