Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pasutri Sasi dibekali pemahaman gender

Laporan Akoit Julianus, Spirit NTT 24-31 Desember 2007

KEFAMENANU, SPIRIT--Tiga puluh pasangan suami-istri (pasutri) di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (19/12/2007) pagi, mengikuti sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain UU KDRT, mereka juga dibekali pemahaman tentang fungsi dan peran gender, serta bentuk penelantaran rumah tangga.
Sosialisasi di aula kantor Lurah Sasi itu dibuka Lurah Sasi, Albert Anin. Materi sosialisasi dibawakan Ny. Petronela Maranda Leba dari Yayasan Ora et Labora (UU KDRT), Ny. Feny Naitili dari LSM Amaneka Tob (bentuk penelantaran rumah tangga) dan Ny. Dominggas Obe dari LSM An Feot Ana (fungsi dan peran gender).
"Pemerintah ucapkan terima kasih atas perhatian, kepedulian beberapa kelompok LSM dan pers yang ambil bagian dalam pembangunan bidang perempuan dan anak-anak, melalui sosialisasi ini. Terima kasih juga kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) dan Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda TTU yang memfasilitasi kegiatan ini," kata Lurah Sasi, Albert Anin.
Ia berharap kegiatan ini diagendakan secara tetap dan sosialisasi mencakup kelompok sasaran yang lebih luas.
Sementara Ny. Leba memaparkan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
"Penghapusan KDRT dijamin negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT dan melindungi korban KDRT. Korban KDRT harus dilindungi baik oleh keluarga sendiri, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah pengadilan," tandas Ny. Leba.
Yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga sebagaimana disebut dalam UU KDRT, kata Ny. Leba, yaitu suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan menetap dalam rumah maupun orang yang bekerja membantu rumah tangga.
Ny. Leba juga mengatakan, penghapusan KDRT dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan terhadap korban.Ia merinci KDRT terhadap orang dalam rumah tangga, biasanya dilakukan dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga.
Ny. Feni Naitili dalam arahannya, mengatakan, penelantaran dalam rumah tangga, juga salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia memberi contoh penelantaran misalnya suami tidak menyerahkan gaji kepada istri, tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada istri, tidak mengongkosi sekolah anak dan sebagainya.
Ny. Dominggas Obe dalam pemaparan mengatakan, keadilan gender adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, membutuhkan konsep bahwa manusia baik laki-laki maupun perempuan bebas mengembangkan kemampuannya dan membuat pilihannya tanpa pembatasan yang disebabkan stereotype, peran gender yang terbatas dan pengalaman. *

Tidak ada komentar: