Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Mance: BPD bukan lembaga oposisi

Laporan Humas Kecamatan Insana-TTU, Spirit NTT 17-23 Desember 2007

KEFAMENANU, SPIRIT-- Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah mitra kerja pemerintah desa dan bukan lembaga oposisi di desa. BPD berfungsi menetapkan berbagai peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan bukan lembaga yang senantiasa mencari kesalahan pemerintah desa.
Hal ini disampaikan Camat Insana, Karolus Mance, S.Sos, dalam sambutannya pada acara pelantikan anggota BPD Desa Nansean dan Desa Bannae di Aula Kantor Camat Insana, belum lama ini.
Camat Mance mengatakan, kualitas pelayanan aparatur negara menjadi salah satu isu penting dalam era reformasi dewasa ini. Isu ini, kata Mance, mungkin mencuat manakala dikaitkan dengan berbagai perkembangan dan tuntutan kontemporer seperti globalisasi atau liberalisasi, good governance, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan mobilitas sosial.
"Perkembangan lain yang turut mengedepankan isu di atas adalah perubahan paradigma sumber daya manusia dari padat otot menjadi sumber daya manusia yang padat otak," katanya.
Kepada ketua dan anggota BPD yang baru dilantik, Camat Mance mengatakan, suramnya potret aparatur negara sebagai pelayan publik, antara lain ditunjukkan oleh pelayanan aparatur yang arogan dan cenderung birokratis, biaya yang tinggi, pungutan-pungutan tambahan di luar ketentuan, pelayanan yang diskriminatif, mendahulukan kepentingan pribadi dan keluarga daripada kepentingan masyarakat atau umum dalam memberi pelayanan.
Dikatakannya, sosok pemerintah termasuk BPD yang diperlukan untuk menjawabi tuntutan dan harapan masyarakat akan terjawab melalui implementasi/penjabaran empat fungsi pemerintah. Pertama, fungsi instrumental, menjabarkan perundang-undangan dalam pelayanan publik melalui kegiatan-kegiatan rutin. Kedua, fungsi politik, memberi input berupa saran, informasi, untuk mempengaruhi sosok kebijakan pemerintah.
Ketiga, fungsi katalis kepentingan publik, mengartikulasikan aspirasi kepentingan publik dan mengintegrasikannya ke dalam kebijakan. Keempat, fungsi entrepreneurial.
Mengakhiri sambutannya, Camat Mance meminta seluruh anggota BPD agar dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang, harus tetap berperilaku sebagai mitra pemerintah desa dan selalu menggunakan etika pemerintahan yang baik dan benar dalam mengkomunikasikan berbagai kepentingan masyarakat desa. *

Tidak ada komentar: