LARANTUKA, SIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur (Flotim) memperlebar/memperpanjang landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Gewayan Tana agar bisa bisa didarati pesawat berbadan lebar.
Agar upaya ini terwujud, pemerintah segera membebaskan tanah masyarakat di Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, seluas 49.500 meter persegi. Namun pembebasan lahan pertanian/perkebunan milik warga ini agak tersendat menunggu proses pengurusan administrasi yang hingga Desember 2007 belum rampung.
Diperkirakan sebelum akhir Desember pembayaran area tanah milik warga sudah bisa direalisasikan menggunakan APBD II TA 2007 sebesar Rp 3.877.702.500,00. Dana sebesar ini digunakan untuk pembayaran tanah di lokasi bandara lama. Dan tanah yang dipakai sebelumnya juga diberikan ganti rugi kepada pemiliknya sejak dipakai pemerintah sejak tahun 1973.Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Kabupaten Flotim, Umar Korebima, B.A, membenarkan hal itu di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2007).
Dia ditemui terkait proses pembebasan tanah di sekitar lokasi Bandara Gewayan Tana untuk pelebaran dan perpanjangan landasan pacu bandara yang dilaksanakan sejak tahun 2005 dan 2006 tapi sampai akhir TA 2007 belum selesai. Akibatnya, hingga saat ini tidak ada penerbangan yang menyinggahi bandara tersebut.
Manajemen Merpati Nusantara Air Lines sejak April 2007 memutuskan menghentikan penerbangan ke Bandara Gewayan Tana sehingga masyarakat yang hendak keluar Flotim harus ke Maumere atau Lewoleba jika hendak gunakan angkutan udara.
"Untuk pembebasan lahan milik rakyat ini telah dibentuk panitia pembebasan tanah beranggotakan instansi terkait sejak Juli 2007. Panitia sudah sosialisasi pembebasan tanah sekitar lokasi bandara sejak 26 Juli 2007. Juga tanggal 28 Juli 2007 dilakukan pengukuran tanah seluas 49.500 meter persegi yang akan dibebaskan. Hadir warga pemilik lahan dan Kepala Desa Tiwatobi, Nikolaus Wain.
Masyarakat pemilik lahan bersepakat dengan Pemkab Flotim untuk menerima ganti rugi tanahnya Rp 40.000,00/meter persegi tidak termasuk tanaman umur panjang yang tumbuh di atas tanah, serta bangunan di atas tanah yang dihitung tersendiri," jelas Korebima.
Tentang sampai akhir TA 2007 anggaran pembebasan tanah Rp 3,8 miliar belum direalisasikan, Korebima memberi alasan masih tersendat dalam urusan teknis administrasi. "Saya optimis sebelum 31 Desember 2007 pembebasan tanah lama maupun baru untuk Bandara Gewayan Tana sudah selesai," ujarnya.Tentang kapan landasan pacu Bandara Gewayan Tana diperlebar/diperpanjang, ia mengatakan, tugas Pemkab Flotim sebatas membebaskan lahan. Soal pembangunan ditangani langsung Dephub menggunakan dana APBN.
Korebima tidak dapat memastikan kapan Bandara Gewayan Tana dibangun/diperpanjang landasan pacunya dari 900 meter menjadi 1.500 meter agar bisa didarati pesawat berbadan lebar. Namun ia mengaku untuk tujuan tersebut, Bupati Flotim, Drs. Simon Hayon telah mengajukan permohonan ke pusat sejak tahun 2006. (art) Spirit NTT, 10-16 Desember 2007.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar