Laporan Humas DPRD NTT, Spirit NTT 3-10 Desember 2007
KUPANG, SPIRIT--Dewan Pimpinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang beserta 115 orang anggotanya mendatangi gedung DPRD NTT, Rabu (28/11/2007), untuk menyampaikan aspirasi tentang meningkatnya kasus kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), namun aparat penegak hukum tidak menanganinya secara tuntas.
Di Gedung DPRD NTT, GMNI yang diketuai Zakharias Gana dan Sekretaris Nonato Sarmento diterima di Ruang Rapat Komisi D oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik, didampingi anggota Komisi C DPRD NTT, Adrianus Ndu Ufi, S.Sos, M.Si; Kornelis Soi, S.H; dan Pius Rengka, S.H.
Kepada anggota Dewan, GMNI menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk menyuarakan perihal meningkatnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di NTT akhir-akhir ini. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Nonanto Sarmento, GMNI Cabang Kupang menyoroti angka kemiskinan yang semakin bertambah ditandai busung lapar terjadi di mana-mana, pengangguran dianggap sebagai takdir dan teramat fatal, penyimpangan keuangan negara terjadi di kabupaten/kota se-NTT.
Kondisi NTT yang dikategori sebagai propinsi termiskin di Indonesia, demikian GMNI, diperparah lagi oleh merajalelanya kasus korupsi, antara lain kasus penyunatan dana imbal swadaya; kasus korupsi di Bulog NTT; korupsi dana penanggulangan bencana alam di Dinsos NTT; dana beasiswa STPDN NTT; kasus proyek vanili di Dinas Perkebunan NTT dan dana silpa 2005.
Selain itu, korupsi dana beasiswa di Setda NTT dengan total sebesar Rp 69.472.252.311,00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Kasus lainnya adalah kasus sarkes Rp 15 miliar yang sumber dari APBN tahun anggaran 2002; dugaan korupsi di Bank NTT; SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT; dana bencana alam di Kota Kupang; kasus korupsi di Jalur 40; kasus penggelapan dana di KPUD Kota Kupang; kasus jati emas; RSU Naibonat dan kapal ikan di Kabupaten Kupang.
Juga kasus korupsi dana Pasar Inpres SoE; kasus dana purna bakti di DPRD TTS; kasus gaji guru dan pegawai di Dikbud TTU; kasus rumpon Belu; kasus dana MPTS di Rote Ndao; kasus penyimpangan dana PPK dan PLTS di Alor; kasus P2RWT di Ngada;. kasus dana purna bakti dan korupsi di UNIPA Maumere. Tidak luput dari sorotan para demonstran adalah kasus dana perjalanan dinas DPRD NTT yang diangkat oleh BPK Perwakilan NTT beberapa waktu lalu melalui sidang Paripurna DPRD NTT.
Terhadap pelbagai kasus dugaan korupsi ini, GMNI Cabang Kupang menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Oparis Siahaan, S.H, M.H.
Kedua, mendesak Kapolda NTT mengusut tuntas dan pasti setiap kasus dugaan korupsi di NTT dengan menetapkan status pelaku korupsi secara jelas dan melakukan gelar perkara tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi semua kasus korupsi yang masuk dalam daftar pemeriksaan Polda NTT.
Ketiga, mendesak pihak DPRD NTT segera membentuk panitia khusus (Pansus) berkaitan dengan masalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI mengenai biaya perjalanan dinas di DPRD NTT tahun anggaran 2006. Biaya perjalanan dinas itu tidak didukung bukti yang lengkap dan realisasi biaya perawatan dan pengobatan pimpinan dan anggota DPRD NTT yang tidak sesuai ketentuan. Keempat, mengawal proses hukum terhadap kasus korupsi yang kian meningkat.
Sebatas menyuarakan
Menanggapi aspirasi GMNI, anggota DPRD NTT, Pius Rengka, S.H, mengatakan, menyangkut masalah KKN, Dewan sudah melakukan rapat dengan Kajati NTT, Oparis Siahaan, S.H dan Kapolda NTT, Brigjen (Pol) RB Sadarum, sebagai pihak yang berwenang tanggal 8 Oktober 2007 lalu bertempat di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT.
Pius Rengka mengatakan, pembagian tugas antara lembaga legislatis, eksekutif dan judikatif sudah jelas. Dewan, kata Pius, sesuai namanya, parlemen, hanya sebatas menyuarakan, tidak sampai pada proses hukumnya, apalagi mencampuri wewenang lembaga judikatif. "Jikalau saudara-saudara ingin supaya saya bisa berbuat lebih banyak lagi dari sekarang, berikan kepada saya kuasa yang lebih besar dari sekarang yang saya miliki, yang hanya ngomong doang, seperti kajati atau gubernur," kata Pius berseloroh.
Terhadap pernyataan pengunjukrasa mengenai biaya perjalanan dinas DPRD NTT yang tidak didukung bukti yang jelas, Wakil Ketua Dewan, Markus Hendrik, mengatakan, temuan BPK Perwakilan NTT itu hanya soal kelengkapan administrasi perjalanan dinas. Contohnya, seorang anggota Dewan ditugaskan melakukan perjalanan dinas. Saat pulang dinas hanya masukkan satu tiket, pergi atau pulangnya saja. Satunya tidak dimasukkan karena simpannya tercecer. "Inilah yang diangkat BPK. Pada prinsipnya Dewan mendukung aspirasi adik-adik, siapun orangnya jikalau melakukan KKN," tegas Hendrik. *
Di Gedung DPRD NTT, GMNI yang diketuai Zakharias Gana dan Sekretaris Nonato Sarmento diterima di Ruang Rapat Komisi D oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik, didampingi anggota Komisi C DPRD NTT, Adrianus Ndu Ufi, S.Sos, M.Si; Kornelis Soi, S.H; dan Pius Rengka, S.H.
Kepada anggota Dewan, GMNI menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk menyuarakan perihal meningkatnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di NTT akhir-akhir ini. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Nonanto Sarmento, GMNI Cabang Kupang menyoroti angka kemiskinan yang semakin bertambah ditandai busung lapar terjadi di mana-mana, pengangguran dianggap sebagai takdir dan teramat fatal, penyimpangan keuangan negara terjadi di kabupaten/kota se-NTT.
Kondisi NTT yang dikategori sebagai propinsi termiskin di Indonesia, demikian GMNI, diperparah lagi oleh merajalelanya kasus korupsi, antara lain kasus penyunatan dana imbal swadaya; kasus korupsi di Bulog NTT; korupsi dana penanggulangan bencana alam di Dinsos NTT; dana beasiswa STPDN NTT; kasus proyek vanili di Dinas Perkebunan NTT dan dana silpa 2005.
Selain itu, korupsi dana beasiswa di Setda NTT dengan total sebesar Rp 69.472.252.311,00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Kasus lainnya adalah kasus sarkes Rp 15 miliar yang sumber dari APBN tahun anggaran 2002; dugaan korupsi di Bank NTT; SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT; dana bencana alam di Kota Kupang; kasus korupsi di Jalur 40; kasus penggelapan dana di KPUD Kota Kupang; kasus jati emas; RSU Naibonat dan kapal ikan di Kabupaten Kupang.
Juga kasus korupsi dana Pasar Inpres SoE; kasus dana purna bakti di DPRD TTS; kasus gaji guru dan pegawai di Dikbud TTU; kasus rumpon Belu; kasus dana MPTS di Rote Ndao; kasus penyimpangan dana PPK dan PLTS di Alor; kasus P2RWT di Ngada;. kasus dana purna bakti dan korupsi di UNIPA Maumere. Tidak luput dari sorotan para demonstran adalah kasus dana perjalanan dinas DPRD NTT yang diangkat oleh BPK Perwakilan NTT beberapa waktu lalu melalui sidang Paripurna DPRD NTT.
Terhadap pelbagai kasus dugaan korupsi ini, GMNI Cabang Kupang menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Oparis Siahaan, S.H, M.H.
Kedua, mendesak Kapolda NTT mengusut tuntas dan pasti setiap kasus dugaan korupsi di NTT dengan menetapkan status pelaku korupsi secara jelas dan melakukan gelar perkara tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi semua kasus korupsi yang masuk dalam daftar pemeriksaan Polda NTT.
Ketiga, mendesak pihak DPRD NTT segera membentuk panitia khusus (Pansus) berkaitan dengan masalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI mengenai biaya perjalanan dinas di DPRD NTT tahun anggaran 2006. Biaya perjalanan dinas itu tidak didukung bukti yang lengkap dan realisasi biaya perawatan dan pengobatan pimpinan dan anggota DPRD NTT yang tidak sesuai ketentuan. Keempat, mengawal proses hukum terhadap kasus korupsi yang kian meningkat.
Sebatas menyuarakan
Menanggapi aspirasi GMNI, anggota DPRD NTT, Pius Rengka, S.H, mengatakan, menyangkut masalah KKN, Dewan sudah melakukan rapat dengan Kajati NTT, Oparis Siahaan, S.H dan Kapolda NTT, Brigjen (Pol) RB Sadarum, sebagai pihak yang berwenang tanggal 8 Oktober 2007 lalu bertempat di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT.
Pius Rengka mengatakan, pembagian tugas antara lembaga legislatis, eksekutif dan judikatif sudah jelas. Dewan, kata Pius, sesuai namanya, parlemen, hanya sebatas menyuarakan, tidak sampai pada proses hukumnya, apalagi mencampuri wewenang lembaga judikatif. "Jikalau saudara-saudara ingin supaya saya bisa berbuat lebih banyak lagi dari sekarang, berikan kepada saya kuasa yang lebih besar dari sekarang yang saya miliki, yang hanya ngomong doang, seperti kajati atau gubernur," kata Pius berseloroh.
Terhadap pernyataan pengunjukrasa mengenai biaya perjalanan dinas DPRD NTT yang tidak didukung bukti yang jelas, Wakil Ketua Dewan, Markus Hendrik, mengatakan, temuan BPK Perwakilan NTT itu hanya soal kelengkapan administrasi perjalanan dinas. Contohnya, seorang anggota Dewan ditugaskan melakukan perjalanan dinas. Saat pulang dinas hanya masukkan satu tiket, pergi atau pulangnya saja. Satunya tidak dimasukkan karena simpannya tercecer. "Inilah yang diangkat BPK. Pada prinsipnya Dewan mendukung aspirasi adik-adik, siapun orangnya jikalau melakukan KKN," tegas Hendrik. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar