Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kasasi mantan pejabat Flotim ditolak

LARANTUKA, SPIRIT-- Penasihat hukum Bupati Flotim, Pieter Hadjon, S.H, M.H, mengatakan, pengajuan memori kasasi dan pengiriman berkas perkara tujuh mantan pejabat PNS ke Mahkamah Agung (MA) telah melampaui waktu 14 hari sesuai ketentuan formal hukum acara TUN pasal 47 ayat (1) UU No.14/1985.
Karena itu, MA diminta menolak kasasi tujuh mantan pejabat PNS Flotim selaku penggugat/terbanding dan kini sebagai pemohon kasasi.
Pieter Hadjon mengatakan hal itu melalui telepon dari Surabaya kepada SPIRIT NTT di Larantuka, Jumat (7/12/2007). Pieter Hadjon menanggapi pernyataan Philipus Fernandez, S.H sebagai penasihat hukum tujuh mantan pejabat PNS terkait pengajuan kasasi ke MA.
Untuk diketahui, tujuh mantan pejabat PNS, yakni Drs. Andreas Ratu Kedang (mantan Kepala Badan Diklatluh Flotim), dr. Eduardus Kleruk (mantan Kadinkes Flotim), Drs.Yoseph Libu (mantan Pj. Sekretaris Badan Kesbanglinmas Flotim), Karolus Kopong Boli, BA (mantan Pj. Kasubdin Pembinaan pada Dinas Nakertrans Flotim), Simon San Kleden, BA (mantan Kabag TU Dinas Kimpraswil Flotim), Drs. Emanuel Lamury (mantan Kepala Bapedalda Flotim), dan Frans Ciku Fernandez, SH (mantan Kabag Pemdes Setda Flotim) selaku penggugat Bupati Flotim menang perkara di Pengadilan TUN Kupang.
Namun dalam putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, mereka dinyatakan kalah. Terhadap putusan itu, ke-7 pejabat itu menyatakan menolak dan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA pada 20 Agustus 2007. Memori kasasi baru diserahkan tujuh PNS melalui kuasa hukum Philipus Fernandez, S.H, ke PTUN Kupang pada 9 Oktober 2007.
Menurut Pieter Hadjon, melihat tenggang waktu sejak pernyataan kasasi, pada 20 Agustus 2007 dengan penyerahan memori yang baru dilakukan pada 9 Oktober 2007, maka telah lewat waktu 14 hari sesuai ketentuan hukum acara TUN. "Hal ini diatur jelas dalam pasal 47 ayat (1) UU No.14/1985 tentang MA yang menyatakan, dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Dengan demikian, kata Pieter Hadjon, penyerahan memori kasasi oleh tujuh mantan pejabat PNS/pemohon kasasi telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang sehingga patut ditolak MA.
"Terkait hal ini, kami sebagai kuasa hukum Bupati Flotim telah menyurati Ketua MA di Jakarta tertanggal 20 November 2007 perihal kasasi putusan PT TUN Surabaya No.59, 60, 61, 62, 63, 64, 65/B.TUN/2007/PT.TUN.SBY tidak memenuhi persyaratan formal dan obyek sengketa termasuk KTUN lokal," jelas Pieter Hadjon.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam suratnya juga menegaskan bahwa kasasi yang diajukan ke-7 mantan pejabat itu tidak memenuhi syarat. Dalam surat keterangan dengan Nomor 01/VIII/KET/PTUN.KPG tertanggal 21 Agustus dijelaskan bahwa PTUN Kupang sudah menjelaskan kepada penggugat bahwa gugatan kasasi mereka tidak memenuhi syarat. (art) Spirit NTT, 10-16 Desember 2007.

Tidak ada komentar: