Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Inisiatif tata pengelolaan Taman Nasional Wanggameti

Spirit NTT 3-10 Desember 2007

KAWASAN Laiwanggi Wanggameti terletak di bagian selatan Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur. Taman Nasional (TN) Laiwanggi Wanggameti (TNLW) ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.576/Kpts-II/1998 dengan luasan kurang lebih 47.014,00 hektar (ha).
TNLW merupakan habitat utama bagi 176 jenis burung, 22 jenis mamalia, 115 jenis kupu-kupu, tujuh jenis amphibia, dan 29 jenis reftilia. Beberapa jenis di antaranya tergolong fauna endemik Sumba yang kini semakin langka, seperti kakatua jambul jingga (Cacatua sulphura citrinocristata), rangkong sumba (Rhiticeros everretty), burung ealet sarang putih (Aerodramus fuciphagus) dan walik rawamanu (Ptilinopus dohertyi). Selain itu, ada beragam jenis floranya kurang lebih sekitar 70 jenis tumbuhan. (Sujatnika dkk, 2000).
Selain sebagai habitat flora dan fauna, TNLW juga merupakan daerah resapan air utama dan merupakan hulu dari daerah aliran sungai (DAS) Kambaniru, Luku Lunga, Luku Kanabu Wai dan Melolo. DAS Kambaniru (164.840 ha) dan DAS Melolo (24.480 ha) merupakan DAS terpenting yang menjadi sumber air irigasi dan sumber air minum daerah utara dan daerah Kota Waingapu.
Dalam upaya menata pengelolaan SDA yang lebih menjamin adanya konservasi, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti mengembangkan beberapa inisiatif sebagai berikut:
* Jaringan kemitraan
Pengembangan jaringan kerja sama kemitraan telah lama disadari sebagai sebuah kebutuhan oleh para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan SDA di kawasan TNLW (Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti). Pada tahap dini kebutuhan itu berkembang karena pertimbangan praktis dalam menyikapi semakin rumitnya permasalahan yang dihadapi dan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh para pihak. Kondisi alam yang tidak menguntungkan, pendekatan pembangunan yang tidak tepat guna, dan lemahnya koordinasi diantara para pelaku pembangunan menjadi alasan lain yang memperkuat perlunya mengembangkan jaringan kerjasama kemitraan.
Sejak tahun 1996 masyarakat bersama dengan penggiat lingkungan di sekitar kawasan TNLW berinisiatif membentuk wadah komunikasi untuk menginisiasi beberapa kegiatan. Lembaga lokal yang dibentuk d itingkat masyarakat adalah Kelompok Mitra Pelestari Hutan (KMPH) yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemdes, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok kerja di masyarakat. Kemudian untuk koordinasi antar desa dibentuk Forum Anda Li Luku Pala (FALP) pada tiap-tiap kecamatan. Sedangkan untuk berkomunikasi dengan mitra-mitra lain di luar desa disepakati untuk membentuk Forum Komunikasi Kawasan Konservasi Laiwanggi Wanggameti (FK3LW). Ketiga forum tersebut menjadi di TNLW.
Hubungan kerja antara Forum-forum masyarakat dengan lembaga-lembaga mitra yang ada di Sumba Timur maupun di luar Sumba sebagai berikut:
* Kesepakatan pengelolaan alam desa (KPAD)
Kesepakatan Pengelolaan Alam Desa (KPAD) adalah kegiatan yang diinisiasi oleh KMPH. Pengembangan KPAD dilakukan pada hampir semua desa di sekitar kawasan TNLW (kurang lebih 15 desa). Hasil kesepakatan tersebut sangat beragam pada tiap-tiap KMPH dan sangat tergantung dengan permasalahan yang dialami oleh masyarakat desa yang bersangkutan. KPAD sangat membantu dalam perencanaan desa, atau menjadi referensi utama dalam penyusunan Perdes (Peraturan Desa). Sampai saat ini untuk desa-desa sekitar kawasan sudah ada empat desa yang sudah menyusun perdes. Bahkan Desa Billa yang sudah memiliki perdes menjadi juara satu lomba desa tingkat propinsi. Berikut salah satu contoh KPAD di Desa Billa. Pertama, pemindahan batas TGHK Taman Nasional ke posisi Watumonggu. Melibatkan masyarakat dari perencanaan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan TN Lai Wainggi Wanggameti. Ada kebijakan dari pemerintah untuk pemanfaatan tanaman umur panjang di kebun masyarakat dalam kawasan.
Kedua, pelestarian hutan adat (hutan/omang lai umbu dan omang Mambala). Telah disepakati oleh semua unsur dimasyarakat untuk mengembalikan kondisi hutan adat, agar kerifan lokal yang ada di dokumentasikan dan di-PERDES-kan.
Pencanagan (Pahadang Weri) melalui sumpah adat. Larangan pamanfaatan dengan jarak selang waktu selama 8 tahun melalui aturan desa (Pahomba). Untuk hutan adat satu kali pemanfaatan dalam setahun khusus pada acara ritual saja.
Ketiga, pelestarian tanah-tanah pahomba dan situs paraingu. Reboisasi yang dilakukan di tanah Pahomba harus dikembalikan pada pemangku pahomba.
Melestarikan kembali situs kampung lama sebagai aset wisata dan upaya pembelajaran bagi generasi muda.
Keempat, peningkatan mutu komoditi melalaui pengelohan pasca panen. Membentuk kelompok pengaman hasil komoditi di setiap dusun yang diorganisir oleh KMPH dan pemerintah desa dengan mekanisme kerja yang jelas. Larangan pengambilan hasil sebelum masanya/panen (Rotu).
Kelima, pemasaran hasil komoditi secara kelompok. Pengumpulan hasil komoditi melalui sub-sub kelompok yang kemudian dipasarkan secara kelompok. Ada kesepakatan harga dari kelompok, yang disepakati oleh semua anggota kelompok.
Keenam, pengelolaan padang pengembalaan (pemisahan lahan pertanian dan lahan peternakan). Pemisahan padang pengembalaan antara wilayah pertanian dan wilayah peternakan. Membuat pagar pemisah wilayah peternakan dan wilayah peternakan. Ternak digembalakan pada siang hari dan dikandangkan pada malam hari.
Ketujuh, penanggulangan kebakaran padang dan hutan. Pembuatan ilaran api.
Membuka kebun di lokasi rawan kebakaran sekaligus sebagai sekat api. Membentuk kelompok pemantau kebakaran di tiga wilayah dusun.
Kedelapan, meningkatkan koordinasi tiga lembaga kunci di tingkat desa (Agama Marapu sekaligus narasumber budaya dan adat, tokoh agama resmi dan pemerintah). Disepakati secara bersama ada penghormatan terhadap kesepatan bersama, dan aturan dan ajaran dari masing-masing pihak.
Meningkatkan pertemuan koordinasi antara tiga tokoh untuk mengkalrifikasi bersama konteks agama, konteks budaya, konteks adat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih arti. (petrus domu wora/rambu raing)

Tidak ada komentar: