Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Empat motif TTU jadi milik NTT

Laporan Hermin Debora Pello, Spirit NTT 24-31 Desember 2007

KUPANG, SPIRIT --Empat motif tenun ikat dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah dinyatakan sebagai kekayaan milik NTT. Sebelas motif lainnya dari Kabupaten Ende, sementara motif dari daerah lain masih dalam proses.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi NTT, Ir. Eddy H Ismail, M.M, mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/12/2007). Ia menyampaikan itu terkait hak paten untuk motif tenun ikat dari daerah di NTT.
Motif dari Kabupaten TTU yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) untuk dipublikasikan kepada dunia adalah motif buna, sotis, dan mapauf. Motif tenun ikat TTU itu bernomor C.00200402729-2856 hingga C.00200402729-2860.
Sedangkan motif tenun ikat dari Ende yang sudah mendapat pengakuan HAKI, yakni motif mangga, belekale, soke mataloo, matarote, semba, sokemataria, nggaja, kelimara, puni, manu, dan jara.
"Kesulitan mendapatkan hak paten untuk motif tenun ikat, yakni pembuktian siapa yang menemukan motif itu. Mengingat motif itu merupakan milik masyarakat secara turun temurun sehingga hanya bisa didaftarkan saja. Hal ini untuk menjaga jangan sampai ada yang mengklaim bahwa motif itu dari daerah lain," ujarnya.
Ismail menjelaskan, untuk mendapatkan hak paten harus didaftarkan terlebih dahulu ke Derpartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM), dan dijelaskan secara rinci siapa yang menemukan motif tersebut, bagaimana motif itu, seluk beluknya dan lain sebagainya.
Setelah didaftarkan, demikian Ismail, ada badan yang menelusuri ke seluruh dunia, apakah benar motif itu temuan atau hasil ciptaan seseorang. "Karena tenun ikat merupakan industri kecil, maka kami bantu mengusulkan ke Depkum dan HAM melalui jalur kami, yakni klinik HAKI di Departemen Perindustrian lalu diteruskan ke Depkum dan HAM," ujarnya.
Untuk NTT, lanjut Ismail, yang telah mendapatkan HAKI yaitu Paulus Watang, dengan temuan mesin yang dibuatnya. Sedangkan yang lainnya belum. "Hanya tenun ikat yang kami dorong untuk bisa didaftarkan," katanya.
Ismail mengatakan, Indonesia sangat terlambat dalam mendaftar dan menetapkan hak paten suatu produk sepeti tenun ikat dibandingkan dengan negara lain, misalnya Malaysia. Contohnya, batik, itu sudah diklaim oleh Malaysia sebagai hak patennya. Ada juga informasi bahwa motif sumba sudah diklaim oleh Amerika Serikat. "Tapi ini baru informasi. Saya belum bisa pastikan apakah benar atau tidak," ujarnya. *

Tidak ada komentar: