Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD Kupang bahas RAPBD 2008

Laporan Humas Kabupaten Kupang, Spirit NTT 3-10 Desember 2007

KUPANG, SPIRIT--Sidang V Tahun 2007 DPRD Kabupaten Kupang yang dimulai Senin (19/11/2007) secara khusus membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kupang Tahun 2008. Sidang yang disepakati panitia musyawarah tanggal 1 November 2007 ini didahului penyiapan materi dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Dalam sambutannya pada pembukaan sidang, Bupati Kupang, Drs. IA Medah,
mengatakan, penyusunan RAPBD 2008 mengacu pada kerangka regulasi perencanaan dan penganggaran, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman penyusunan APBD 2008. "Intinya regulasi tersebut mengedepankan prinsip-prinsip penyusunan APBD yakni partisipasi masyarakat, disiplin, keadilan, efesiensi dan efektivitas anggaran," ujar Bupati Medah.
Tuntutan regulasi, kata Medah, menuntun eksekutif maupun legislatif menuju pada suatu pemahaman dalam menyikapi materi rancangan APBD Kabupaten Kupang 2008 sehingga nantinya dapat dioptimalkan fungsinya sebagai instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang.
Menurut Bupati Medah, dengan memperhatikan prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama dengan DPRD, maka RAPBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2008 memuat komposisi kapasitas fiskal daerah tahun anggaran 2008. Komposisinya terdiri dari pendapatan asli dearah sebesar Rp 15 miliar lebih, dana perimbangan Rp 491 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan demikian, total pendapatan daerah tahun 2008 sebesar Rp 509 miliar lebih atau bertambah Rp 35 miliar lebih (7,03 persen) dari total pendapatan 2007 sebesar Rp 473 miliar.
Dari jumlah pendapatan tersebut, menurut Bupati Medah, dialokasikan untuk keperluan belanja tidak langsung sebesar Rp 308 miliar lebih untuk membiayai belanja pegawai, belanja hibah untuk KPUD dan Panwaslu dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga. Selain itu, untuk melaksanakan berbagai urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja langsung sebesar Rp 312 miliar lebih.
Bupati Medah menyampaikan bahwa pemerintah terus konsisten mengarahkan seluruh kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan pelayanan yang lebih fokus dengan tetap mengarahkan kegiatan yang berpihak kepada masyarakat. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Kupang melalui lima prioritas kebijakan yang telah diimplementasikan sejak tahun anggaran 2007.
Kelima prioritas kebijakan tersebut, yakni kebijakan wajib belajar 12 tahun, kebijakan jaminan kesehatan Kabupaten Kupang (JK3), Alokasi Dana Desa (ADD), peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyrakat dan pembangunan infrastruktur ibu kota Kabupaten Kupang.
"Kebijakan wajib belajar 12 tahun ditempuh melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penyediaan tenaga pendidik yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan penyediaan biaya operasional pendidikan," tegas Bupati Medah.
Bupati Medah juga menyebut alokasi anggaran untuk program pendidikan menengah berupa penyediaan bantuan operasional manajemen mutu bagi SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Kupang sebesar Rp 7 miliard lebih atau per siswa sebesar Rp 780 ribu. Selain itu, lanjut Medah, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas guru melalui pendidikan lanjutan untuk memenuhi standar kualifikasi. Untuk tahun 2008 dialokasikan anggaran penyetaraan S1 bagi 120 guru SD.
Perihal kebijakan jaminan kesehatan Kabupaten Kupang, Bupati Medah menyebut tujuannya untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta terjaminnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara berkesinambungan dan merata. Untuk tahun 2008, tambahnya, kebijakan pelayanan kesehatan ditempuh melalui dua program, yakni program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana kesehatan melalui pengadaan sarana RSUD Naibonat, peningkatan satu unit pustu menjadi puskesmas, pembangunan 33 pustu baru, rehabilitasi 20 unit pustu, 11 puskesmas, pengadaan sarana dan prasarana puskesmas dan pusling serta rehab 27 unit rumah medis dan para medis.
Program kedua dari kebijakan jaminan kesehatan Kabupaten Kupang adalah program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan melalui pemberian Jaminan Kesehatan Kabupaten Kupang khususnya bagi 78.524 jiwa penduduk miskin di Kabupaten Kupang yang belum terdata dalam askeskin. Dengan demikian, secara keseluruhan alokasi anggaran untuk kebijakan JK3 sebesar Rp 36 miliar lebih atau 11,5 persen dari total belanja langsung.
Khusus untuk kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD), diakui Bupati Medah, merupakan salah satu instrumen penting dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat dan elemen-elemen yang mengelola pemerintahan desa seperti pemerintah desa dan BPD dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang responsif dalam wujud pelayanan yang cepat, tepat dan tanggap terhadap kepentingan masyarakat.
Untuk tahun 2008, menurut Bupati Medah, ADD Kabupaten Kupang sebesar Rp 17 miliar lebih untuk 218 desa yang ada di Kabupaten Kupang yang meliputi dana bagi hasil pajak kepada pemerintah desa, biaya operasional pemerintah desa dan dana stimulans untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kebijakan di bidang peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, lanjut Bupati Medah, Pemerintah Kabupaten Kupang menyediakan alokasi dana sebesar 23 miliar lebih melalui pos belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk diperebutkan antar rukun tetangga pada tingkat dusun. Penggunaannya diarahkan pada pembentukan sentra-sentara ekonomi desa sesuai potensi dan karakteristik lokal yang dimiliki.
Di bidang pembangunan infrastruktur Ibu kota Kabupaten Kupang pada tahun 2008, kata Medah, menyerap anggaran sebesar Rp 130 miliard dalam membiayai kelanjutan pembangunan gedung kantor bupati, DPRD dan 23 gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rumah jabatan bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah serta penyediaan sarana air bersih ibu kota.
Berorientasi masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ny.Welhelmina Tabais-Kefan, dalam sambutannya, mengatakan, selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, APBD harus dapat memberikan gambaran tentang semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun.
"APBD juga dipandang sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, semua program kegiatan yang dianggarkan dalam bentuk program harus benar-benar berorientasi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Ny. Welhelmina.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang mengingatkan agar dalam mengelola anggaran, pemerintah daerah harus memperhatikan keseluruhan proses penyusunan APBD, antara lain kewajiban mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan sesuai sistem dan mekanisme yang berlaku serta mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, harus memperhatikan efesiensi dan efektivitas dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hadir pada acara pembukaan Sidang V DPRD Kabupaten Kupang tahun 2007 ini seluruh anggota DPRD, kepala dinas, badan, bagian lingkup setda Kabupaten Kupang. *

Tidak ada komentar: