Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dishut Sumba Timur tidak biarkan penebangan ilegal

Laporan Adiana Ahmad, Spirit NT 17-23 Desember 2007

WAINGAPU, SPIRIT--Aparat Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) tidak membiarkan penebangan ilegal marak terjadi di daerah itu. Para pelaku tetap diproses hukum dan diseret ke pengadilan.
Pada Selasa (10/12/2007), aparat Dishut Sumtim menyita kayu hasil penebangan ilegal di Padanjara, Kecamatan Lewa Tidas dan di Tana Rara, Kecamatan Karera. Diduga, kayu tersebut melibatkan panitia pembangunan sebuah gereja dan kepala desa.
Kepala Dinas Kehutanan Sumba Timur, Ir. Johanes Landuwulang, ketika ditemui SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2007), mengatakan, penebangan kayu di dua tempat itu atas izin Dinas Kehutanan Sumba Timur karena untuk kepentingan pembangunan gereja dan kantor desa. Namun di lapangan, jelas Johanes, kayu yang diambil jumlahnya melebihi jumlah yang tertera dalam izin itu.
"Di Padanjara itu kami izinkan hanya lima kubik untuk pembangunan gereja. Namun yang diambil sembilan kubik. Karena itu, kelebihannya kami sita. Sedangkan di Tana Rara kami menduga penebangan melebihi izin karena untuk lima kubik, tetapi sensor yang digunakan ada lima unit," kata Johanes.
Dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sumba Timur untuk menyelidiki kasus itu. "Rabu (11/12/2007), kami bersama tim dari Reskrim Polres Sumba Timur turun ke lokasi. Kami tidak akan membiarkan tindakan seperti ini terus berlangsung di saat kami sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai upaya penanaman kembali hutan dan lahan," kata Johanes.
Johanes berharap pihak kepolisian bertindak tegas terhadap siapa saja pelaku penebangan kayu di hutan secara liar. "Kami ingin setiap kasus penebangan liar diproses sampai pengadilan, termasuk para petugas KRPH yang terlibat main mata dengan para penebang liar," tegas Johanes.
Menurut dia, selama ini para pelaku pemalakan atau penebangan liar selalu lolos dari jeratan hukum dengan alasan tidak cukup bukti. "Seperti kasus di Desa Kadahang. Kami sudah minta agar kepala desa ditangkap dan ditahan karena izin penebangan yang kami keluarkan bukan di lokasi yang ditunjuk kepala desa, tapi kepala desa tidak ditangkap, " kata Johanes.*

Tidak ada komentar: