Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dewan tolak permintaan maaf Kapolda NTT

Laporan Baky/Humas DPRD NTT, Spirit NTT, 24-31 Desember 2007

KUPANG, SPIRIT--Rapat Gabungan Komisi DPRD NTT, Kamis (22/11/2007), sepakat menolak permintaan maaf Kapolda NTT terkait pencegatan terhadap konvoi Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dan rombongannya oleh Polantas Polres Kupang, 24 Oktober 2007. Saat itu, Wagub Lebu Raya hendak menuju Atambua untuk menghadiri acara pembukaan El Tari Memorial Cup 2007.
Rapat gabungan ini dipimpin Ketua DPRD NTT, Drs. Mellkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin dan Drs. Paulus Moa. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda NTT, Joseph A Mamulak, S.Ip, mewakili Gubernur NTT; Kadis Perhubungan NTT, Simon M Uly, S.H, jajaran eksekutif; Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. RB Sadarum, S.H; Kapolres Kupang, AKBP Budi Prasetyo; Kadit Lantas Polda NTT, AKBP Lexi Johanes; dan Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja.
Dalam forum itu, Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Drs. RB Sadarum, S.H, menyatakan tidak ingin agar kesalahan dalam insiden itu ditimpakan sepenuhnya kepada anak buahnya. Sadarum menegaskan, pihaknya tidak ingin mencari kambing hitam, saling menyalahkan dan melemparkan tanggung jawab, karena insiden itu terjadi secara tidak sengaja.
"Penyebabnya karena tak ada koordinasi terlebih dahulu dari Pemprop NTT akan adanya konvoi kendaraan Wagub NTT dan rombongan yang akan melintasi wilayah Kabupaten Kupang menuju Atambua saat itu," tegas Sadarum. Perihal tak adanya koordinasi, Asisten I, Yoseph Aman Mamulak, S.Ip, yang mewakili Gubernur NTT, membenarkannya. "Memang benar Pemprop NTT saat itu tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Mamulak.
Meski Kapolda Sadarum memberi penjelasan demikian, para anggota Gabungan Komisi DPRD NTT kecewa atas kejadian itu karena wagub dan rombongan ke Atambua-Belu untuk menunaikan tugas sebagai kepala daerah yang dikawal petugas Polisi Pamong Praja Setda NTT dan Dinas Perhubungan NTT.
SPIRIT NTT mencatat sejumlah hal yang menjadi dasar DPRD NTT menolak penjelasan Kapolda NTT. Pertama, anggota Komisi A, B, C, dan D, yang terhimpun dalam Gabungan Komisi berpendapat, dari plat nomor polisi yang digunakan saja seharusnya anggota polisi yang bertugas mengerti bahwa arak-arakan mobil yang sedang dihentikan adalah mobil DH 5, orang nomor dua di NTT.
Kedua, tentunya sebelum bertugas, anggota Polri sudah dibekali dengan pendidikan dan pengetahuan yang memadai mengenai keprotokoleran, sehingga apapun alasannya, Dewan tidak bisa menerima insiden tersebut karena kasus serupa sudah terjadi empat kali.
Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, meminta Dewan agar menerima permohonan maaf Kapolda NTT karena telah disampaikan melalui rapat Rapat Gabungan Komisi DPRD NTT.
Mell Adoe mengimbau untuk mencermati sesuai aturan siapa, dan pejabat mana yang perlu mendapat pengawalan. Dewan yang diwakili oleh Komisi A juga sepakat bersama Polda NTT dan Pemprop NTT membuka lagi pembahasan masalah pengawalan terhadap pejabat negara, pejabat daerah, dan lainnya, serta melakukan koordinasi untuk sinkronisasi protab, dan masalah keprotokoleran lainnya. *

Tidak ada komentar: