Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Belum Ada Lokasi Prostitusi yang Dilegalkan Pemerintah

Spirit NTT, 8-14 Juni 2009, Laporan Hermina Pello

KUPANG, SPIRIT
--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengatakan, setelah dibentuk, City Counsil atau Dewan Kota Kupang telah bekerja memberi lima pertimbangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, di antaranya mengenai prostitusi dan penataan punggung bukit Kelapa Lima. Perihal prostitusi, di Kota Kupang belum ada lokasi yang dilegalkan pemerintah.

Daniel Adoe saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5/2009), menjelaskan, dalam dokumen pertimbangan yang dihasilkan City Counsil mengenai prostitusi, tertulis bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Kupang ada praktek prostitusi ilegal.



Lokasi praktek yang teridentifikasi, kata Daniel Adoe, yaitu Karang Dempel di Tenau dengan anggota 148 orang. Tempat tersebut bukan merupakan lokalisasi legal tetapi ilegal karena perizinannya adalah hotel melati dan telah disalahgunakan menjadi tempat praktek prostistusi.

Lokasi berikutnya Hotel Kelapa Lima Indah. Secara faktual, hotel tersebut telah menampung wanita yang melakukan praktek prostitusi, namun tidak didukung oleh data jumlah dan tempat asal. Tempat lainnya adalah Hotel Citra.

Ada juga praktek prostitusi terselubung seperti di restoran, tempat karaoke, salon kecantikan, tempat pijat tradisional, hotel, wisma, kamar kost atau rumah mahasiswa bordir yang disediakan oleh anggota masyarakat tertentu. Klasifikasi berikutnya adalah prostitusi jalanan seperti di pinggir jalan tertentu mulai dari pelajar, ibu rumah tangga dan masyarakat umum lainnya.

Daniel Adoe menyatakan, di Kota Kupang belum ada lokalisasi prostitusi yang dilegalkan oleh pemerintah, baik yang dikelola pemerintah maupun oleh pihak swasta. Namun, lanjutnya, secara kasat mata lokasi-lokasi tersebut telah ada dan membuka praktek prostitusi.

Solusi yang ditawarkan City Counsil dalam dokumen pertimbangan, jelas Daniel Adoe, yakni Pemkot Kupang menyediakan atau mengizinkan daerah lokalisasi pelacuran dengan maksud agar dapat dilakukan kontrol oleh pemerintah, misalnya, anak-anak di bawah umur, pelajar, remaja dan lainnya. Dengan adanya lokalisasi dapat mencegah dampak negatif, misalnya, HIV/AIDS atau penyakit lainnya.

Pertimbangan lainnya, kata Daniel Adoe, perlu ada Perda baru pengganti Perda Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang pelacuran. Perda yang baru itu mengatur tentang perilaku manusia, antara lain prostitusi, pelanggan, pengusaha, pemerintah kota, LSM, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Selain itu, tegas Daniel Adoe, meningkatkan penegakan hukum tentang ketertiban,
pengendalian dan pemberantasan terhadap praktek prostitusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot Kupang juga perlu memberikan dukungan dana dan fasilitas bagi pihak yang bekerja untuk mencegah, menanggulangi dan mengatasi dampak prostitusi di Kota Kupang.

Daniel Adoe mengatakan, Pemkot Kupang sedang membuat peraturan pemerintah, sedangkan Perda-nya sudah ada. Untuk penataan punggung bukit, lanjutnya, Pemkot Kupang akan meminta mahasiswa Unwira Kupang untuk memberikan masukan dalam hal penataan punggung bukit Kelapa Lima. (*)

Tidak ada komentar: