Spirit NTT, 27 April-3 Mei 2009, Laporan Petrus Piter
WAIBAKUL, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Tengah (Sumteng) mengevaluasi seluruh proyek tahun anggaran 2008. Hasilnya dapat beberapa proyek belum rampung sampai Desember 2008.
Proyek yang belum rampung itu, antara lain, pembangunan tahap I gedung kantor Bupati Sumba Tengah (Sumteng) tahun anggaran 2008 dengan dana Rp 6,7 miliar. Pemerintah setempat memutuskan membayar kepada PT Adhi Karya sesuai capaian fisik pekerjaan.
Hasil evaluasi tim teknis, fisik pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 50-60 persen. Kondisi yang sama juga terjadi pada proyek pembangunan Wisma Pemkab Sumteng yang menelan dana sekitar Rp 1,4 miliar yang dilaksanakan CV Desa Dobba.
Asisten II Setda Sumteng, Umbu Lata, menyampaikan hal itu di ruang
kerjanya, belum lama ini. Dia ditemui terkait kelanjutan pembangunan kantor bupati dan wisma Pemkab Sumba Tengah yang pembangunannya dimulai tahun anggaran 2008.
Menurutnya, pemerintah telah mengevaluasi seluruh pelaksanaan proyek tahun anggaran 2008. Berdasarkan hasil evaluasi terdapat sejumlah proyek belum rampung sampai tanggal 31 Desember 2008.
Sesuai ketentuan, kata dia, seluruh pekerjaan proyek harus selesai akhir tahun 2008. "Misalnya, pembangunan kantor bupati dan wisma pemda baru mencapai 50-60 persen. Karena itu pemerintah mengambil keputusan membayar kepada kontraktor pelaksana sesuai pencapaian fisik yang ada. Pemerintah tidak berani mengambil keputusan lain seperti memberi perpanjangan waktu pelaksanaan proyek karena hal itu bertentangan dengan aturan," tegasnya.
Sisa dana proyek, katanya, akan dianggarkan kembali untuk kelanjutan pembangunan proyek yang sama tahun berikutnya. "Pemerintah mengadakan lelang terbuka sehingga seluruh pengusaha yang berminat termasuk kontraktor pelaksana sebelumnya dapat mengikuti lelang proyek ini," tambahnya.
Tentang keterlambatan pembangunan proyek tersebut akibat keterlambatan proses lelang, dia menegaskan, seluruh ketentuan pelaksanaan proyek telah tertera dalam dokumen lelang. Bila kontraktor pelaksana keberatan seharusnya mengundurkan diri. Justru kontrator bersangkutan menyatakan sanggup melaksanakan sehingga pemerintah mempercayakannya.
"Ternyata sampai batas waktu yang diberikan proyek tidak selesai. Akibatnya, pemerintah harus mengambil langkah menyelamatkan proyek itu. Tentu apa yang dilakukan pemerintah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan demikian baik pemerintah maupun pelaksana proyek tidak dipersalahkan," katanya. (*)
Pemkab Sumteng Evaluasi Seluruh Proyek 2008
Label:
Sumba Tengah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar