* Sebagai PNS
Spirit NTT, 11-17 Mei 2009
ATAMBUA, SPIRIT--Menggeluti tugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) memiliki rambu-rambu atau aturan main yang mengikat sehingga tak sekadar mencari nafkah hidup. PNS harus menunjukkan totalitas tinggi dalam pengabdian.
Penegasan ini disampaikan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, ketika menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Belu tentang Pengangkatan Sekretaris Desa se-Kabupaten Belu menjadi PNS dan Tenaga Kontrak pada lingkup
Pemkab Belu di Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin (6/4/2009).
Jumlah Sekdes yang menerima SK bupati sebanyak 84 orang, terdiri dari golongan satu 38 orang, golongan dua 46 orang. Sementara tenaga kontrak sebanyak 93 orang. Terdiri dari golongan satu 42 orang, golongan dua 42 orang dan golongan tiga sembilan orang.
Tenaga kontrak ini menerima SK Bupati Belu Nomor:BKPP.810/29/VIII/KEP/2008, tanggal 29 Agustus 2008 tentang Penetapan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kabupaten Belu, Formasi Tahun Anggaran 2008.
Menurut Bupati Lopez, masyarakat Kabupaten Belu saat ini mengharapkan perubahan dalam pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. PNS kata dia, bukan sekadar mencari hidup atau menampung tenaga kerja. PNS harus bekerja dengan tingkat pengabdian tinggi. "Masyarakat sudah susah, jangan dipersulit lagi," katanya.
Bupati meminta kepada para sekretaris desa yang baru diangkat untuk melayani masyarakat dengan selalu berada di kantor desa. Sebaliknya, bupati mengingatkan agar jangan membuat kantor di rumah sekdes atau rumah kepala desa. "Sebab PNS diangkat sebagai PNS untuk melayani masyarakat secara baik di kantor desa," tegasnya. Ditambahkannya, tenaga kontrak ini akan berjalan selama satu tahun.
Hadir Wabup Belu, Lodovikus Taolin; Plt Sekab Belu, Drs. Ati Hendrikus; Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Belu, Drs. Joseph FX Un, M.M; Kabag Humas Setkab Belu, Ferdynandus Rame, S.Ip, M.Si; dan undangan lainnya. (humas pemkab belu)
Bupati Serahkan SK Pengangkatan Sekdes
Label:
Belu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar