Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pantai Kupang Jadi Kawasan Ekowisata


Spirit NTT, 20-26 April 2009, Laporan Rosalina Langa Woso


KUPANG, SPIRIT --
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, menegaskan, kondisi Pantai Kupang membutuhkan pembenahan secara teknis untuk dijadikan kawasan ekowisata. Karenanya, program reklamasi pantai tidak bisa dipending dalam waktu yang lama. Apalagi Pemerintah Kota Kupang telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan PT Artha Graha.

Adoe yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2009), mengatakan, reklamasi pantai harus didukung sejumlah persyaratan, antara lain penataan rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) yang dibuat Bappeda Kota Kupang dan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) yang disusun Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota. RUTRW dan RDTRK dimaksudkan untuk menjadikan Pantai Kupang sebagai kawasan ekonomi berbasis wisata (ekowisata).



Adoe menyatakan, merealisasikan program reklamasi pantai tidak semudah membalikkan telapak tangan karena pemkot harus meyakinkan Pemerintah Propinsi NTT tentang program yang berkiblat kepada ekowisata. Selain itu, karena harus memenuhi RUTRW dan RDTRK.

Menurut Adoe, program reklamasi pantai bukan hanya menata Kota Kupang sebagai kawasan ekowisata. Ke depan, apa yang dilakukan akan menyelamatkan satu kawasan pemukiman perekonomian yang terancam rusak.

"Pinggiran Pantai Kupang sudah berongga, butuh penataan kembali," ujar Adoe sembari menambahkan, tidak ada salahnya kalau dirinya menata kembali kawasan pantai dengan nilai ekonomi wisata yang beda.

Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Kupang, Ir. Nicky Nickolas Uly, M.Si, yang dihubungi, Jumat (10/4/2009), mengatakan, RTRW Kota Kupang belum mengatur ruang untuk reklamasi, tapi hal tersebut tidak menjadi kendala karena pemkot akan melakukan review terhadap RTRW Kota Kupang pada tahun ini.
Menurut Nicky, pihaknya memiliki rencana tata ruang wilayah pesisir Kota Kupang yang memungkinkan pemkot melakukan reklamasi setelah mendapat izin dari pemerintah pusat dan propinsi.

Nicky mengatakan, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota melakukan survai terhadap kecenderungan deviasi setiap bagian wilayah kota terhadap perencanaan yang ada. Juga memasukkan kebijakan melakukan reklamasi sehingga ke depan setelah review RTRW dan RDTRK dilaksanakan secara konsisten yang dapat dilindungi dengan payung hukum, seperti Perda.

Menurut Nicky, dana yang disiapkan untuk mereview RTRW senilai Rp 1,2 miliar, sedangkan review RDTRK senilai Rp 7 miliar lebih. Sumber dana berasal dari APBD Kota Kupang. (*)

Tidak ada komentar: