Spirit NTT, 20-26 April 2009
LEWOLEBA, SPIRIT -- Sejak tahun 2002 hinga tahun 2009 ini dana bergulir yang diberikan pemerintah kepada masyarakat pada sembilan kecamatan di Kabupaten Lembata sebesar Rp 6.140.000.000. Namun koperasi dan KUKM yang menerima dana tersebut tidak tertib mencicilnya sehingga 80 persen pengembaliannya macet
Kini tim dari Dinas Perindustrian dan perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Lembata sedang menelusuri keberadaan dana tersebut.
Kepala Disperindag dan KUKM Lembata, Longginus Lega, S.E, kepada SPIRIT NTT, Rabu (15/4/2009), mengatakan, saat ini pemerintah masih menempuh upaya persuasif.
"Kalau tindakan persuasif yang kita lakukan ini tidak berhasil mengembalikan dana bantuan itu maka langkah terakhir adalah proses hukum. Pemda, selaku pemberi pinjaman dengan masyarakat penerima pinjaman ada kesepakatan tertulis," kata Lega.
Menurut Lega, bantuan dana bergulir untuk penguatan modal usaha itu bersumber dari APBN, dana dekonsentrasi dan APBD Lembata. Bantuan bergulir dari APBD senilai Rp 700 juta lebih dan selebihnya bersumber dari APBN dan dana dekonsentrasi.
Dana itu diberikan kepada lembaga koperasi dan KUKM. Dua lembaga itu telah dinilai kelayakannya sebelum menerima dana bantuan. Karena itu, semua KUKM dan koperasi yang direkomendasikan sudah memenuhi syarat menerima.
"Jika kemudian terjadi kemacetan pengembaliannya, maka tim perindag dan KUKM yang telah dibentuk di sembilan kecamatan itu akan menagihnya," tegas Lega.
Tunggakan dana bergulir itu harus dikembalikan karena dana tersebut akan digulirkan kembali ke kelompok penerima lain yang belum memperolehnya. Dia yakin, tunggakan dana bantuan itu bisa dikembalikan oleh koperasi dan KUKM.
Lega menilai kemacetan pengembalian itu terjadi karena selama ini pengelola bantuan tidak tertib mencicil bunga dan pokok pinjamannya. Karena dibiarkan menunggak cukup lama sehingga jumlahnya menjadi membengkak dan menjadi beban berat untuk mengembalikannya.
Selain itu Lega juga menilai pemerintah daerah kurang memberikan pendampingan dan monitoring kontinyu kepada penerima bantuan. Karenanya terjadi kemacetan dalam pengembalian dana bergulir itu.
"Tunggakan itu pasti bisa dikembalikan. Karena orang Lembata malu kalau berutang. Kami akan lakukan pendekatan supaya mereka dapat mulai mencicilnya lagi," kata Lega. (*)
Koperasi dan KUKM Tak Tertib Mencicil Dana Bergulir
Label:
Lembata
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar