Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kritisi penggunaan dana BOS

Spirit NTT 6-12 Oktober 2008

KOMITE sekolah diimbau untuk proaktif dalam meminta transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah.

Pasalnya, jika hanya mengandalkan ketentuan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disampaikan pemerintah pusat kepada sekolah, belum dapat menjamin tidak adanya penyelewengan dana BOS oleh pihak sekolah.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Suyanto, menanggapi perlunya regulasi transparansi dana BOS.

Ia mengungkapkan, selama ini juklak dan juknis yang disampaikan pemerintah sudah jelas, bahwa penggunaan dana BOS oleh sekolah, harus dipasang di papan pengumuman sekolah, serta didukung pula tim inspektorat yang terjun ke lapangan.

"Meskipun, dari tahun ke tahun kita terus lakukan perbaikan untuk juklak dan juknis, sosialisasi diperbaiki, namun kita juga tidak menutup mata, ada segelintir oknum kepala sekolah ataupun pihak sekolah, walaupun jumlahnya sedikit, melakukan penyimpangan dana BOS," ujar Suyanto.

Namun, kata Suyanto, permasalahannya adalah hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang sampai ke pemerintah pusat mengenai penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah atau sekolah.

"Karena apa, karena kesalahan itu sebenarnya ada di level sekolah, namun daerah dalam hal ini dinas-dinas pendidikan di pemerintah daerah, tidak berani melangkah untuk menempuh jalur hukum, padahal mungkin ada bukti yang kuat dari orang tua mengenai penyimpangan dana BOS tersebut," ujar Suyanto.

Sebab itu, kata Suyanto, sejak awal untuk meminimalisir penyimpangan dana BOS itu, sebenarnya sudah diantisipasi melalui mekanisme pencairan dana BOS langsung dari Departemen Keuangan ke rekening-rekening sekolah, tanpa melalui Depdiknas, kecuali data sekolah penerima BOS.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan dana BOS juga wajib disampaikan melalui papan pengumuman yang dipasang di sekolah, dan hal itu dapat dilakukan oleh komite sekolah, ataupun orang tua dari siswa, untuk mendorong sekolah memasang pengumuman penggunaan dana BOS di sekolah penerima dana BOS.
"Jika memang, masih ada sekolah yang nantinya tidak memasang pengumuman penggunaan dana BOS di sekolah, ataupun menyalahgunakan dana BOS, maka orang tua dapat mengadukan ke dinas pendidikan setempat, atau bupati dan walikota setempat," ujar Suyanto.

DANA BOS TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK:

* Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan
* Dipinjamkan kepada pihak lain
* Membiayai kegiatan sekolah yang tidak menjadi prioritas seperti studi banding
* Membayar bonus dan transportasi
* Membayar pakaian yang tidak berkaitan dengan murid.
* Rehabilitasi sedang dan berat
* Membangun gedung/ruangan baru
* Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
* Menanamkan saham
* Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai sumber dana pemerintah pusat atau daerah, seperti guru kontrak.
--------------------------------------------------------------------------

Suyanto juga memaparkan, meskipun ada instruksi dari Departemen Keuangan untuk menahan 15 persen anggaran departemen agar tidak dicairkan terdahulu ke dalam program departemen karena keadaan perekonomian masih labil, namun program dana BOS tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
"Meskipun hingga kini, dana BOS itu belum cair ke sekolah dan masih dalam proses, kita harapkan awal Februari mendatang, dana BOS itu sudah dapat cair ke sekolah-sekolah," kata Suyanto.
Adapun, dana BOS untuk 2008 ini, senilai total Rp 11,2 triliun, meliputi siswa SD, SMP, SMP Terbuka dan juga dana BOS yang dikucurkan melalui Departemen Agama. Untuk siswa SD besarnya, yakni Rp 252 ribu/siswa/tahun, dan untuk siswa SMP dan SMP Terbuka sebesar Rp 352 ribu/siswa/tahun. (MI/mo/pd)

Tidak ada komentar: