Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pastikan bayar pajak, pemilik toko diperiksa

Laporan Edy Hayong, Spirit NTT, 26 Mei-1 Juni 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu dalam bulan ini memeriksa 112 pemilik toko dan kios di Kota Atambua. Dari jumlah tersebut, 87 toko dan kios belum memiliki surat izin tempat usaha (SITU), 12 toko dan kios memiliki SITU, namun sudah kadaluarsa.

Kepala Bagian Operasional Satpol PP Kabupaten Belu, Andereas Bere Asa mengatakan hal ini kepada SPIRIT NTT di Atambua, Kamis (22/5/2008). Andereas menjelaskan, penertiban toko, kios dan semua unit usaha di Belu dilakukan setiap tahun oleh Satpol PP Belu. Operasi penertiban ini untuk memastikan bahwa para pemilik usaha memenuhi kewajibannya membayar pajak dan memiliki izin usaha.

Sejak pekan lalu, kata Andereas, tim Satpol PP bersama Bagian Ekonomi Setda Belu telah mengindentifikasi unit-unit usaha yang belum memiliki SITU. Saat dilakukan razia dengan titik sasaran 112 toko, kios dan unit usaha lain ternyata 87 unit usaha yang terjaring belum memiliki SITU.

Tentang solusi yang ditawarkan kepada pemilik unit usaha yang terjaring, ia mengatakan, akan diberikan pembinaan awal sambil membuat berita acara. Petugas Satpol PP juga akan meminta kepada pemilik unit usaha untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi Setda Belu untuk memasukkan persyaratan yang diminta.

Menyinggung tentang sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 tahun 2007 tentang retribusi penggantian biaya sebagai administrasi, Andereas mengatakan, selama ini sudah dilakukan namun belum berjalan efektif. Para camat dan lurah diharapkan memberikan penjelasan secara tepat dan transparan mengenai kegunaan dari SITU itu.

Sebelumnya, Andereas menjelaskan, penertiban SITU merupakan program dari Pemkab Belu khususnya dari Bagian Ekonomi. Upaya ini dilakukan karena hasil pengamatan pemerintah banyak unit usaha yang tersebar di Atambua maupun di beberapa kota kecamatan disinyalir ilegal sehingga perlu ditertibkan.

"Kalau sudah punya SITU dan SIUP pemiliknya bisa aman bekerja tidak perlu takut dengan petugas yang akan melakukan penertiban. Setelah datang pemilik, kita akan berikan batas waktu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada selanjutnya akan diterbitkan SITU. Tahap pertama kita fokus pada penertiban SITU. Sementara SIUP-nya akan segera diterbitkan setelah pemilik mendapatkan SITU," jelas Andereas. *

Tidak ada komentar: