Laporan Rofin Gaa, Spirit NTT, 16-22 Juni 2008
KUPANG, SPIRIT--Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/6/2008), sepakat menyetujui komposisi komisi- komisi DPRD NTT untuk segera diubah. Karena menurut sebagian anggota panitia musyawarah komposisi komisi-komisi saat ini telah berakhir.
"Jadi perlu ada pergantian komposisi komisi, sesuai amanat dalam Peraturan Tata Tertib DPRD NTT pasal 61 ayat (10)," demikian ditegaskan anggota panitia musyawarah.
Rapat Panmus ini dipimpin Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin dan Markus Hendrik.
Menanggapi usulan anggota panitia musyawarah tersebut, Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, dalam kesimpulannya mengatakan bahwa sesuai amanat pasal 61 ayat (10) Peraturan Tata Tertib DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2006, yang mengatakan bahwa masa tugas komisi ditetapkan paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.
"Untuk usulan tersebut saya serahkan kembali ke fraksi-fraksi untuk membicarakan di tingkat fraksi. Karena sesuai mekanisme, penempatan anggota komisi atas usul fraksi-fraksi yang terdapat dalam lembaga ini," ujar Adoe.
Mengenai jadwal kegiatan bulan Juni 2008, katanya, tidak termuat kegiatan pergantian komposisi komisi, karena belum ada usulan penempatan anggota fraksi dalam komisi-komisi. Dengan demikian apabila dalam rapat fraksi nanti diagendakan untuk pergantian komisi, maka Pimpinan Dewan akan mengadakan rapat panitia musyawarah lagi untuk mengubah agenda kegiatan bulan Juni 2008, termasuk penambahan kegiatan acara pelantikan Anggota Antar Waktu dari unsur Fraksi Partai Golkar menggantikan (Alm) Philipus Jos Suna, BA yang meninggal bulan September 2007 lalu. "Proses administrasinya telah selesai tinggal menunggu keputusan Mendagri saja," kata Drs. Melkianus Adoe.
Untuk diketahui, kedudukan komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi.
DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 22 Tahun 2004, Pasal 64 ayat (1), jumlah komisi DPRD NTT terdiri dari lima komisi yakni Komisi A bidang Pemerintahan; Komisi B bidang Perekonomian; Komisi C bidang Keuangan; Komisi D bidang Pembangunan; dan Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat.
Namun dalam perjalanan komisi-komisi tersebut terjadi penyesuaian regulasi baru, yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan jumlah penduduk, sehingga komisi DPRD NTT mengalami perubahan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2006 yang menetapkan jumlah komisi hanya terdiri dari empat komisi yakni Komisi A bidang Pemerintahan; Komisi B bidang Perekonomian dan Pembangunan; Komisi C bidang Keuangan; dan Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat.
Rapat Panitia Musyawarah DPRD NTT, Selasa (10/6/2008), yang dilaksanakan seusai penutupan Sidang I Tahun 2008, dihadiri Asisten I Sekda NTT, Yoseph A Mamulak, S.Ip serta seluruh pimpinan SKPD Propinsi NTT. *
Komposisi komisi DPRD NTT bakal diubah
Label:
DPRD NTT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar