Spirit NTT, 19-25 Mei 2008
"QUE sera..sera.. what ever will be..will be.." Cuplikan dari lagu 'Que sera sera' itu, mungkin sangat cocok menggambarkan rencana pemerintah yang akan melaksanakan UN SD sebagai syarat kelulusan di tahun 2008 ini.
Rasanya masih segar dalam ingatan kita, betapa sensasionalnya peristiwa kebocoran UN di tahun 2007 yang melibatkan banyak daerah di Indonesia, seperti Medan, Padang, Bandung, Garut dan juga daerah lainnya, banyak guru yang telah menjadi tumbal akibat masih bernuraninya mereka untuk menyuarakan sebuah kejujuran saat UN dilaksanakan, pecat, mutasi! Itu hadiah untuk sebuah kejujuran!
Sedangkan pemerintah hanyalah sekadar membuat pernyataan bahwa kecurangan memang telah terjadi di beberapa sekolah dan daerah yang diduga telah dilakukan secara sistematis dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat. Cukup hanya sampai disitu dan tak ada tindak lanjutnya. Padahal bila kita mau mengingat, kecurangan dan kebocoran itu bukan hanya terjadi pada tahun 2007 saja, di tahun 2006 pun telah terjadi peristiwa serupa yang berujung 'vonis anulir untuk kelulusan seorang siswa dan dua orang guru yang telah berani berkata jujur' karena ternyata kejujuran mereka dianggap 'dapat mengganggu stabilitas nasional'.
UN sebagai alat evaluasi sebagaimana salah satu tujuan UN yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai alat untuk melakukan evaluasi mutu pendidikan. Untuk tujuan ini, kita haruslah mempertanyakan: Adakah evaluasi yang telah dilakukan pada setiap akhir pelaksanaan sebuah UN? Bila jawabannya: ada atau sudah!, maka pertanyaan berikutnya: Apakah yang menjadi alasan bahwa kebocoran atau kecurangan itu selalu terjadi? Dan mengapa hampir selalu ada kecurangan/kebocoran yang dilakukan secara sistematis bahkan melibatkan kepala sekolah dan dinas pendidikan?
Bila evaluasi itu telah dilaksanakan, tentu akan ditemukan jawaban bahwa kecurangan/kebocoran itu terjadi, disebabkan tak meratanya sarana prasarana pendidikan di tiap sekolah, di setiap daerah yang berakibat beragamnya pula mutu pendidikan di tiap daerah.
Oleh karena itu, timbul pertanyaan selanjutnya; apakah adil mengharuskan setiap sekolah di seluruh daerah di negeri ini untuk melaksanakan ujian nasional dengan standar soal yang sama? Jawabannya; tentu tak adil karena untuk urusan sarana dan prasarana pembelajaran di setiap sekolahpun belum terstandar seluruhnya.
Oleh karena itu, maka peristiwa terjadinya kecurangan/kebocoran, bisa ditengarai antara lain sebagai akibat, pertama, kekhawatiran para pelaksana pendidikan di lapangan apabila siswanya banyak yang tak lulus UN, dengan berbagai akibat buruk yang mungkin menimpa guru dan sekolah yang sudah nampak di depan mata, sebagaimana pernah terjadi tindakan anarkhis di sebuah sekolah SMK terhadap guru dan sekolah akibat ketidak lulusan siswanya pada UN 2007 lalu.
Kedua, juga kesadaran dari para pemegang kebijakan pendidikan di daerah akan jomplang nya mutu pendidikan di berbagai sekolah di daerahnya, sehingga mengakibatkan berbagai skenario kecurangan secara sistematispun dilaksanakan, dengan tujuan untuk mengejar prestasi kelulusan yang telah ditargetkan.
Bila coba dikaji lebih jauh, selain tak meratanya sarana dan prasarana pendidikan, akan ditemukan pula bahwa sebenarnya penyebab rendahnya mutu hasil pendidikan di tingkat dasar hingga menengah ini juga antara lain disebabkan oleh 'budaya selalu naik kelas' dengan mark up nilai rapor yang tak sesuai dengan kemampuan aslinya, yang berlaku di sekolah-sekolah pada umumnya.
Di sini seolah berlaku prinsip: Yang penting cuci gudang, sehingga saat PSB bisa menerima murid baru sebanyak kapasitas yang disediakan! Artinya, setiap siswa bisa melaju untuk naik ke kelas berikutnya tanpa peduli apakah pantas dan mampu untuk itu, dan tentunya banyak faktor pendukung yang menyebabkan budaya harus selalu naik kelas ini menjadi sebuah kebiasaan.
Dengan kebiasaan seperti ini, bisa dibayangkan beragamnya kemampuan siswa yang harus mengikuti UN, dalam arti banyak siswa yang sebenarnya belum siap dan layak untuk melaksanakan UN.
Oleh karena itu telah menjadi hal yang umum ditemukan, bahwa seorang siswa baru di SMP atau SMA tergagap-gagap tak mampu mengikuti proses belajar, padahal nilai rapor mereka di atas nilai 6.
UN SD sebagai syarat kelulusan
Bila dengan kondisi demikian pemerintah tetap akan melaksanakan UN di tingkat SD apalagi sebagai syarat kelulusan, bisa dipastikan bahwa kehebohan kecurangan/kebocoran UN di SMP dan SMA pun akan terjadi pada UN SD 2008 nanti.
Manipulasi prestasi dan kebohongan publikpun akan terulang dan menjadi bahan cemoohan para siswa itu sendiri setelah mereka lulus.Haruskah dunia pendidikan di negeri ini kehilangan wibawa dan kredibilitasnya di mata masyarakat umumnya dan di mata peserta didik khususnya?
Bukankah lebih baik pemerintah melakukan pembenahan secara menyeluruh terlebih dahulu untuk dunia pendidikan ini, sebelum memaksakan memberlakukan kebijakan Ujian Nasional dengan soal yang terstandar secara nasional untuk seluruh sekolah di seluruh daerah? Dan untuk pembenahan itu, rasanya sangat beralasan bila pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dana bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana sekolah melalui dinas pendidikan daerah, karena sudah menjadi rahasia umum bila berbagai dana bantuan itu seringkali diberikan pada sasaran yang tidak tepat
Janganlah untuk dunia pendidikan ini berlaku prinsip seperti lagu Que sera sera, karena masa depan bangsa akan menjadi taruhannya. (debiyani tedjalaksana/ www.kabarindonesia.com)
"QUE sera..sera.. what ever will be..will be.." Cuplikan dari lagu 'Que sera sera' itu, mungkin sangat cocok menggambarkan rencana pemerintah yang akan melaksanakan UN SD sebagai syarat kelulusan di tahun 2008 ini.
Rasanya masih segar dalam ingatan kita, betapa sensasionalnya peristiwa kebocoran UN di tahun 2007 yang melibatkan banyak daerah di Indonesia, seperti Medan, Padang, Bandung, Garut dan juga daerah lainnya, banyak guru yang telah menjadi tumbal akibat masih bernuraninya mereka untuk menyuarakan sebuah kejujuran saat UN dilaksanakan, pecat, mutasi! Itu hadiah untuk sebuah kejujuran!
Sedangkan pemerintah hanyalah sekadar membuat pernyataan bahwa kecurangan memang telah terjadi di beberapa sekolah dan daerah yang diduga telah dilakukan secara sistematis dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat. Cukup hanya sampai disitu dan tak ada tindak lanjutnya. Padahal bila kita mau mengingat, kecurangan dan kebocoran itu bukan hanya terjadi pada tahun 2007 saja, di tahun 2006 pun telah terjadi peristiwa serupa yang berujung 'vonis anulir untuk kelulusan seorang siswa dan dua orang guru yang telah berani berkata jujur' karena ternyata kejujuran mereka dianggap 'dapat mengganggu stabilitas nasional'.
UN sebagai alat evaluasi sebagaimana salah satu tujuan UN yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai alat untuk melakukan evaluasi mutu pendidikan. Untuk tujuan ini, kita haruslah mempertanyakan: Adakah evaluasi yang telah dilakukan pada setiap akhir pelaksanaan sebuah UN? Bila jawabannya: ada atau sudah!, maka pertanyaan berikutnya: Apakah yang menjadi alasan bahwa kebocoran atau kecurangan itu selalu terjadi? Dan mengapa hampir selalu ada kecurangan/kebocoran yang dilakukan secara sistematis bahkan melibatkan kepala sekolah dan dinas pendidikan?
Bila evaluasi itu telah dilaksanakan, tentu akan ditemukan jawaban bahwa kecurangan/kebocoran itu terjadi, disebabkan tak meratanya sarana prasarana pendidikan di tiap sekolah, di setiap daerah yang berakibat beragamnya pula mutu pendidikan di tiap daerah.
Oleh karena itu, timbul pertanyaan selanjutnya; apakah adil mengharuskan setiap sekolah di seluruh daerah di negeri ini untuk melaksanakan ujian nasional dengan standar soal yang sama? Jawabannya; tentu tak adil karena untuk urusan sarana dan prasarana pembelajaran di setiap sekolahpun belum terstandar seluruhnya.
Oleh karena itu, maka peristiwa terjadinya kecurangan/kebocoran, bisa ditengarai antara lain sebagai akibat, pertama, kekhawatiran para pelaksana pendidikan di lapangan apabila siswanya banyak yang tak lulus UN, dengan berbagai akibat buruk yang mungkin menimpa guru dan sekolah yang sudah nampak di depan mata, sebagaimana pernah terjadi tindakan anarkhis di sebuah sekolah SMK terhadap guru dan sekolah akibat ketidak lulusan siswanya pada UN 2007 lalu.
Kedua, juga kesadaran dari para pemegang kebijakan pendidikan di daerah akan jomplang nya mutu pendidikan di berbagai sekolah di daerahnya, sehingga mengakibatkan berbagai skenario kecurangan secara sistematispun dilaksanakan, dengan tujuan untuk mengejar prestasi kelulusan yang telah ditargetkan.
Bila coba dikaji lebih jauh, selain tak meratanya sarana dan prasarana pendidikan, akan ditemukan pula bahwa sebenarnya penyebab rendahnya mutu hasil pendidikan di tingkat dasar hingga menengah ini juga antara lain disebabkan oleh 'budaya selalu naik kelas' dengan mark up nilai rapor yang tak sesuai dengan kemampuan aslinya, yang berlaku di sekolah-sekolah pada umumnya.
Di sini seolah berlaku prinsip: Yang penting cuci gudang, sehingga saat PSB bisa menerima murid baru sebanyak kapasitas yang disediakan! Artinya, setiap siswa bisa melaju untuk naik ke kelas berikutnya tanpa peduli apakah pantas dan mampu untuk itu, dan tentunya banyak faktor pendukung yang menyebabkan budaya harus selalu naik kelas ini menjadi sebuah kebiasaan.
Dengan kebiasaan seperti ini, bisa dibayangkan beragamnya kemampuan siswa yang harus mengikuti UN, dalam arti banyak siswa yang sebenarnya belum siap dan layak untuk melaksanakan UN.
Oleh karena itu telah menjadi hal yang umum ditemukan, bahwa seorang siswa baru di SMP atau SMA tergagap-gagap tak mampu mengikuti proses belajar, padahal nilai rapor mereka di atas nilai 6.
UN SD sebagai syarat kelulusan
Bila dengan kondisi demikian pemerintah tetap akan melaksanakan UN di tingkat SD apalagi sebagai syarat kelulusan, bisa dipastikan bahwa kehebohan kecurangan/kebocoran UN di SMP dan SMA pun akan terjadi pada UN SD 2008 nanti.
Manipulasi prestasi dan kebohongan publikpun akan terulang dan menjadi bahan cemoohan para siswa itu sendiri setelah mereka lulus.Haruskah dunia pendidikan di negeri ini kehilangan wibawa dan kredibilitasnya di mata masyarakat umumnya dan di mata peserta didik khususnya?
Bukankah lebih baik pemerintah melakukan pembenahan secara menyeluruh terlebih dahulu untuk dunia pendidikan ini, sebelum memaksakan memberlakukan kebijakan Ujian Nasional dengan soal yang terstandar secara nasional untuk seluruh sekolah di seluruh daerah? Dan untuk pembenahan itu, rasanya sangat beralasan bila pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dana bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana sekolah melalui dinas pendidikan daerah, karena sudah menjadi rahasia umum bila berbagai dana bantuan itu seringkali diberikan pada sasaran yang tidak tepat
Janganlah untuk dunia pendidikan ini berlaku prinsip seperti lagu Que sera sera, karena masa depan bangsa akan menjadi taruhannya. (debiyani tedjalaksana/ www.kabarindonesia.com)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar