Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemkab Flotim ajukan Lima Ranperda

Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008

LARANTUKA, SPIRIT-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur (Flotim) mengajukan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) pada rapar paripurna II masa sidang I DPRD setempat, belum lama ini.
Rapat paripurna II yang berlangsung di Gedung Bale Gelekat Lewotana Larantuka, itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Flotim, Markus Suban.
Hadir pada kesempatan tersebut, antara lain Wakil Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, Sekertaris Kabupaten, Drs. Fransiskus Diaz Allfi, MM, para kepala dinas, badan, kantor dan bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Flotim.
Bupati Flotim, Drs. Simon Hayon, dalam pidato pengantar atas pengajuan lima ranperda yang dibacakan Wakil Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, antara lain mengatakan, ketidaksempurnaan dalam setiap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keterbatasan kita sebagai manusia yang tidak sempurna.
Namun tentu kita tidak sekadar memaafkan diri pada keterbatasan insani tetapi kita akan berupaya dari waktu ke waktu untuk mencapai hasil yang lebih baik, khususnya di tahun 2008 ini.
Herin lebih lanjut mengatakan bahwa dipandang perlu melakukan penyempurnaan atas beberapa regulasi yang telah ditetapkan, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan tertib lalu lintas serta beberapa regulasi baru yang mengatur pengelolaan barang milik daerah dan pungutan atas retribusi hasil hutan, yang dalam pandangan pemerintah cukup mendesak untuk disikapi.
Oleh karena itu, katanya, melalui masa sidang I DPRD Kabupaten Flotim, pemerintah mengajukan lima buah ranperda beserta penjelasannya untuk dibahas.
Pertama, Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perihal pengaturan penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2006.
Dalam pandangan eksekutif, pelaksanaan peraturan daerah ini ternyata belum menjawab secara komprehensip amanat pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang berdampak multitafsir oleh masyarakat dalam setiap proses pemilihan kepala desa. Hal inilah yang mengakibatkan sejumlah persoalan dibeberapa desa belum diselesaikan
Kedua, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa sesuai amanat 29 PP Nomor 72 Tahun 2005 oleh unsur penyelenggaraan pemerintah di desa telah diataur lebih lanjut dalam peraturan daerah No 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Namun ditinjau dari aspek muatan materi ternyata belum mengakomodir secarah menyeluruh amanat pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintah daerah perlu diatur pengelolaannya secara baik, agar dapat menjamin adanya tertib administrasi dan tertib pertanggungjawaban.
Secara substansial, ranperda ini merupakan penjabaran dari PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih lanjut ditegaskan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Flores Timur No. 7 Tahun 2006 tentang Penetapan Rambu-Rambu Lalu lintas, marka jalan dan alat-alat pemberi isyarat lalulintas pada ruas-ruas jalan.
Rancangan perubahan ini secara substansial mengatur adanya penghapusan beberapa pasal karena terdapat dualisme pengaturan mengenai sanksi, serta penambahan bab baru tentang ketentuan pidana.
Kelima, Ranperda tentang Retribusi Izin Pengambilan/Pengumpulan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada hutan hak atau kebun rakyat.
Hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan hak atau kebun rakyat di wilayah Kabupaten Flores Timur khususnya di sekitar Daerah Aliran Sungai dipandang cukup berpotensi dalam upaya mendongkrak peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah. Selain itu, konservasi hutan menjadi perhatian utama sehingga perlu dikelola dengan pendekatan regulatif.
Selanjutnya, pada rapat paripurna III masa sidang I DPRD Kabupaten Flores Timur yang digelar hari Rabu, 23 Januari 2008, beragendakan mendengarkan pendapat pemerintah daerah terhadap usul prakarsa DPRD Kabupaten Flores Timur tentang Pembentukan Kecamatan Solor Selatan. (nov/fotimkab.co.id)

Tidak ada komentar: