Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Mungkinkah belis disederhanakan?

Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008

DALAM tradisi, di tengah rangkaian atau tahapan perkawinan adat di Nusa Tenggara Timur (NTT), dikenal pembayaran belis atau mas kawin. Tahapan ini dilaksanakan sesudah tahapan peminangan dengan membawa sirih pinang dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Selanjutnya pembayaran belis, baru kemudian dilaksanakan upacara perkawinan.
Di NTT belis merupakan unsur penting dalam lembaga perkawinan. Selain dipandang sebagai tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur, di satu sisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perempuan, juga sebagai pengikat pertalian kekeluargaan.
Belis pun dianggap sebagai simbol untuk mempersatukan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Belis juga dianggap sebagai syarat utama pengesahan berpindahnya suku perempuan ke suku suami.
Adapun ragam belis dapat berupa emas, perak, uang, maupun hewan. Belis berupa hewan umumnya kerbau, sapi, atau kuda. Di daerah tertentu belis berupa barang khusus. Di Kabupaten Sikka dan Flores Timur belis biasanya berupa gading gajah.
Besarnya belis antara lain ditentukan oleh status sosial pihak perempuan, termasuk pendidikannya. Semakin tinggi status sosialnya, akan semakin tinggi belisnya. Namun, besar belis bisa juga bergantung sejauh mana hasil perundingan antara pihak perempuan dan laki-laki.
Dari pihak perempuan, yang turut mendapatkan belis adalah orangtua perempuan, paman, kakak, maupun tetua adat setempat. Dengan demikian, jika pada keluarga perempuan memiliki banyak paman, maupun kakak, belis yang akan diberikan pihak laki-laki relatif besar. Sampai sekarang perkawinan adat ini masih dipegang kuat.
Ada temuan menarik seputar belis ini, yaitu dari sejumlah data-data yang dikumpulkan Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan-Flores (TRUK-F). Lembaga ini dikepalai Sr. Eustachia, SSpS. Tim yang bergerak di bidang kemanusiaan.
TRUK-F telah melakukan penelitian di Maumere, Kabupaten Sikka, sejak 2003 hingga beberapa bulan pada 2006 ini. Dari data kasus yang terkumpul sebanyak 104 kasus, dan disimpulkan belis menjadi alasan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Temuan tahun 2003 terdapat lima kasus, yakni pasangan tidak dapat melaksanakan pernikahan Katolik karena belis belum terbayar. Suami pun tertekan karena terus-menerus dipaksa oleh pihak keluarga perempuan untuk segera membayar belis.
Selain itu, juga terdapat 10 kasus suami merantau untuk mengumpulkan uang agar dapat melunasi belis. Namun, setelah tiba di tempat perantauan, suami jarang atau sama sekali tidak mengirimkan uang.
Bahkan, pada 2005 antara lain ada 12 kasus perempuan diperlakukan dengan kekerasan oleh suami. Saat istri melarikan diri ke keluarganya, suami dan keluarganya memaksanya untuk kembali sebab belis sudah dibayar lunas.
Sementara temuan tahun 2006, antara lain, terdapat 19 kasus suami yang merantau untuk mencari uang guna melunasi belis. Namun, akhirnya istri dan anak ditelantarkan di kampung. Sebanyak lima kasus lainnya, keluarga istri mengintimidasi suami untuk melunasi belis. Karena tertekan, suami memperlakukan istrinya dengan kekerasan.
Secara khusus, TRUK-F juga menampung keluhan dari 10 perempuan tua yang tak menikah, yang diduga terkait persoalan belis. Dalam bahasa Sikka, perempuan tua disebut Deri Gete.
Kesimpulan sementara yang diambil Divisi Perempuan TRUK-F, perempuan-perempuan ini tidak menikah sampai tua karena orangtua dan saudara laki-laki menuntut belis yang tinggi dan banyak sehingga pihak laki-laki tidak mampu membayar, atau tidak mau melamar mereka, karena sudah mendengar cerita dari orang-orang di sekitarnya. Umumnya perempuan ini dari keluarga kalangan menengah ke atas. Akhirnya, perempuan ini sendirian dan tidak pernah diperhatikan.
Menurut Sr. Eustachia, penelitian ini berdasarkan laporan kerja pendampingan terhadap perempuan yang sempat datang mengadukan persoalannya ke TRUK-F. Tentu ada jauh lebih banyak yang tidak sempat melaporkan kasusnya. Lembaga ini juga mencantumkan penelantaran sebagai satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Banyak perempuan pada akhirnya berjuang sendiri membesarkan anak-anaknya karena laki-laki merantau dengan maksud mencari uang membayar belis. Namun, tidak jarang para laki-laki itu kemudian melupakan istri dan anak-anaknya.
Pengamat sosial, Pater Paul Budi Kleden SVD mengatakan, dari kasus temuan Divisi Perempuan TRUK-F, setidaknya terungkap realitas di lapangan, yakni dari beratnya belis dapat memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
"Belis juga dapat membebani ekonomi keluarga karena suami-istri akhirnya harus melunasi belis yang teramat besar. Realitas yang lain, belis juga bisa membebani diri perempuan yang sulit menikah karena tuntutan belis," ujar Pater Paul Budi Kleden yang juga pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero ini. Pater Paul tinggal di Maumere.
Menurut dia, setidaknya ada dua persoalan terkait belis. Yang pertama, bagaimana belis tidak menutup kesan, yang tak lebih dari aspek tawar-menawar. Sebab, kesan ini pada kenyataannya lebih dominan. Bahkan, perempuan yang akan menikah pun tak dilibatkan dalam membahas belis.
Persoalan kedua, tahapan perkawinan adat berupa pembayaran belis, yang dianggap mampu mengikat pertalian kekeluargaan antara pihak perempuan dan laki-laki, patut dikaji lebih jauh.
"Untuk pandangan seperti ini, sebenarnya perlu dibuat kajian lebih mendalam. Apakah dengan belis yang rendah akan membuat hubungan kekeluargaan juga renggang. Atau sebaliknya, apakah mungkin hubungan kekeluargaan dapat kokoh lewat belis dalam bentuk lain, dengan tahapan-tahapan yang lebih sederhana," ujar Pater Paul Budi Kleden dengan nada bertanya.
Dia juga menyatakan, dari temuan sejumlah kasus ini, terlampau beratnya belis yang dapat memicu sejumlah dampak negatif, diperlukan satu alternatif semacam pembicaraan untuk memperoleh satu pemahaman yang lebih luas soal belis. Dialog ini harus melibatkan tetua adat, juga dapat ditunjang dengan pendekatan informal dengan masyarakat.
"Pembahasan apakah belis bisa disederhanakan, begitu pula tahapan-tahapannya, karena hal ini bukan beban dari pihak laki-laki saja. Sebab, biasanya, setelah pihak laki-laki memberikan belis, dari pihak perempuan setidaknya memberikan barang bawaan bagi pihak laki-laki untuk dibawa pulang. Minimal bawaan itu sama dengan besar belis yang diberikan kepada pihak perempuan," tutur Pater Paul Budi Kleden. Pertanyaannya, mungkinkah belis disederhanakan? (samuel oktora/kompas)

Tidak ada komentar: