Laporan Antara, Spirit NTT, 25 Februari - 2 Maret 2008
KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) mengeluarkan larangan kepada semua armada pelayaran rakyat antarpulau di wilayah itu untuk tidak beraktivitas selama musim barat.
"Larangan ini dikeluarkan menyusul hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah itu, dan tingginya gelombang perairan laut Flores," ujar Ketua Satlakk PBP Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin, Rabu (20/2/2008), terkait aktivitas pelayaran rakyat antarpulau di daerah itu.
Kabupaten Flores Timur terdiri dari dua pulau besar, yakni Pulau Adonara dan Solor. Dua wilayah itu hanya bisa ditempuh melalui laut dari ibukota kabupaten dan sebaliknya.
Pada musim hujan, sering terjadi musibah tenggelamnya perahu motor yang melayani pulau-pulau di wilayah itu. Tenggelamnya perahu motor itu karena dihempas gelombang laut disertai angin kencang.
"Dalam kaitan dengan pelayaran rakyat, kami telah meminta administrator pelabuhan (adpel) untuk tidak memberikan izin pelayaran antarpulau, sampai keadaan di laut benar-benar pulih. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Yosni.
Dia mengatakan, bagi warga yang merasa ada keperluan mendesak dan tidak bisa ditunda, pemerintah menyarankan untuk melakukan penyeberangan melalui jalur terdekat yang hanya bisa ditempuh dalam waktu 15 menit. Itu pun hanya untuk tujuan Pulau Adonara.
Sementara untuk tujuan Pulau Solor dan sebaliknya, tidak ada jalur alternatif untuk penyeberangan. Sebab jarak tempuh berkisar antara 45 menit sampai dua jam, dan tidak ada jaminan selama pelayaran, karena gelombang laut sangat tinggi.
"Sebaiknya masyarakat menunda rencana bepergian selama musim hujan, untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," ujar Wakil Bupati Flores Timur ini.
Dia menambahkan, ada peluang untuk melakukan penyeberangan antarpulau, tetapi hal itu penuh dengan risiko, sehingga ia minta supaya tidak ada pelayaran rakyat yang beroperasi selama perairan di daerah itu tidak bersahabat. *
KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) mengeluarkan larangan kepada semua armada pelayaran rakyat antarpulau di wilayah itu untuk tidak beraktivitas selama musim barat.
"Larangan ini dikeluarkan menyusul hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah itu, dan tingginya gelombang perairan laut Flores," ujar Ketua Satlakk PBP Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin, Rabu (20/2/2008), terkait aktivitas pelayaran rakyat antarpulau di daerah itu.
Kabupaten Flores Timur terdiri dari dua pulau besar, yakni Pulau Adonara dan Solor. Dua wilayah itu hanya bisa ditempuh melalui laut dari ibukota kabupaten dan sebaliknya.
Pada musim hujan, sering terjadi musibah tenggelamnya perahu motor yang melayani pulau-pulau di wilayah itu. Tenggelamnya perahu motor itu karena dihempas gelombang laut disertai angin kencang.
"Dalam kaitan dengan pelayaran rakyat, kami telah meminta administrator pelabuhan (adpel) untuk tidak memberikan izin pelayaran antarpulau, sampai keadaan di laut benar-benar pulih. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Yosni.
Dia mengatakan, bagi warga yang merasa ada keperluan mendesak dan tidak bisa ditunda, pemerintah menyarankan untuk melakukan penyeberangan melalui jalur terdekat yang hanya bisa ditempuh dalam waktu 15 menit. Itu pun hanya untuk tujuan Pulau Adonara.
Sementara untuk tujuan Pulau Solor dan sebaliknya, tidak ada jalur alternatif untuk penyeberangan. Sebab jarak tempuh berkisar antara 45 menit sampai dua jam, dan tidak ada jaminan selama pelayaran, karena gelombang laut sangat tinggi.
"Sebaiknya masyarakat menunda rencana bepergian selama musim hujan, untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," ujar Wakil Bupati Flores Timur ini.
Dia menambahkan, ada peluang untuk melakukan penyeberangan antarpulau, tetapi hal itu penuh dengan risiko, sehingga ia minta supaya tidak ada pelayaran rakyat yang beroperasi selama perairan di daerah itu tidak bersahabat. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar