Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemkab TTU tidak abaikan hak para guru

Laporan Benny Dasman, Spirit NTT, 17-23 Maret 2008

KEFAMENANU, SPIRIT--Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Gabriel Manek, M.Si, menegaskan, pemerintah kabupaten setempat tak berniat sedikitpun untuk menghambat, apalagi mengabaikan aspirasi para guru memperoleh hak-haknya. Yang terjadi saat ini, hak-hak itu seperti uang makan, belum direalisasikan, bukan tidak direalisasikan karena terkendala hal-hal teknis, antara lain banyaknya guru yang harus dilayani.
Kendala teknis lainnya, masih kurangnya staf di bagian keuangan Pemkab TTU yang menangani urusan dimaksud, dan bervariasinya rincian ketentuan yang harus dicermati agar tidak ada guru yang tidak dilayani sebagaimana mestinya.
Penegasan Bupati Manek ini disampaikan melalui surat imbauannya kepada para kepala sekolah dan guru TK, SD, SLTP, SMU/K se-Kabupaten TTU, tertanggal 9 Maret 2008. Pos Kupang memperoleh tembusan surat tersebut, Senin (10/3/2008).
Sebelumnya, 50 orang anggota pengurus Forum Solidaritas Guru (FSG) mewakili 3.058 guru di TTU berdialog dengan eksekutif dan DPRD TTU di gedung DPRD setempat, Selasa (4/3/2008). Dalam forum itu didiskusikan sejumlah aspirasi dan tuntutan FSG. Pertama, agar pemerintah membayar uang makan para guru (sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua Nomor: SE-01/WPB.22/PB-0450/2007 tanggal 27 Maret 2007).
Kedua, membayar uang tunjangan kependidikan Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 (sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 175/PMK/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 173/PMK/2008). Ketiga, membayar uang perjalanan dinas serta uang tunjangan kesejahteraan guru sekolah dasar.
Menyikapi aspirasi para guru ini, Bupati Manek menjelaskan, sejak tanggal 5 Maret 2008, Pemkab TTU telah berusaha mengurus hak-hak para guru dengan tetap bercermin pada aturan-aturan yang membingkainya.
Pemkab TTU, diakui Manek, juga telah mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Pimpinan DPRD TTU melalui surat No: KU.900/64/TTU/2008, tanggal 5 Maret 2008. Surat ini antara lain berisikan informasi kepada DPRD bahwa dana tunjangan tenaga kependidikan Tahun 2007 dan 2008 belum diakomodir dalam Perda TTU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2008, sehingga dimohon kepada Dewan yang terhormat agar berkenan menyetujui realisasi pembayaran tunjangan tenaga kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten TTU tahun 2007 dan 2008, sesuai ketentuan PERDA tersebut mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2008.
"Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa yang terjadi sekarang adalah belum ada realisasi, bukan diabaikan atau TIDAK ADA realisasi," tegas Manek.
Bupati Manek mengajak para guru agar tetap tenang selama hak-haknya diproses. "Mari kita belajar bersabar menanti perubahan, dan janganlah mau diajak bersikap dan bertindak melampaui batas-batas kewajaran," ajak Manek.
Sebagai insan yang selamanya akan ditiru dan diteladani (oleh anak-anak didik), kata Manek, guru harus mengedepankan sikap santun dalam membangun komunikasi. "Jangan mau diprovokasi untuk bertindak kurang terpuji, apalagi anarkis," tambahnya.
Isi absensi
Untuk mengisi rentang waktu pemenuhan hak-hak oleh pemerintah, Bupati Manek meminta para guru tetaplah kreatif menyiapkan bahan-bahan ajar dan kemudian mengajarkannya di hadapan anak-anak didik dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, katanya, tetaplah berusaha untuk menjadi guru yang selalu mengutamakan kualitas, baik dalam ranah kognitif, ranah afektif maupun ranah motorik.
Bupati Manek juga mengharapkan para kepala sekolah dan para guru tidak meninggalkan sekolah dan kelas selama jam kerja hanya untuk mendiskusikan hak-hak yang belum direalisasikan tersebut.
Khusus kepada para kepala sekolah, Bupati Manek meminta agar memperhatikan dan mengisi dengan cermat absensi dan daftar hadir para guru, untuk selanjutnya dilaporkan ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional TTU mengingat uang makan tidak melekat pada gaji tetapi diperhitungkan berdasarkan absensi guru.*

Tidak ada komentar: