Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Yang berhak kepala daerah bukan kepsek

Laporan Yos Sudarso, Spirit NTT 18-24 Februari 2008

KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, menegaskan, yang berhak mengangkat pegawai/guru honor adalah kepala daerah bukan para kepala sekolah (kepsek) negeri. Pasalnya, tenaga honor yang diangkat oleh kepala sekolah tidak bisa diproses berkasnya bila suatu saat yang bersangkutan ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Adoe menyampaikan hal ini saat menyerahkan bantuan dana bencana angin puting beliung di SMPN 15 dan SMAN 6 Kupang, Kamis (14/2/2008). Menanggapi laporan Kepsek SMPN 15 Kupang, Arcob Lette, S.Pd, bahwa ia merekrut tiga tenaga guru honor untuk mengisi kekurangan guru di sekolahnya, Adoe mengatakan, hal seperti itu tidak boleh terulang lagi.
"Saya minta kepala sekolah jangan angkat lagi para guru honor atau pegawai honor. Masalahnya, kalau mereka mau jadi pegawai negeri berkas mereka pasti ditolak BKN (badan kepegawaian negara). Di kota ini sudah ada korban seperti yang terjadi pada empat orang baru-baru ini (kasus SMPN 5--Red). Jadi sekali lagi, saya ingatkan para kepala sekolah untuk berhenti mengangkat tenaga honor," ujar Adoe.
Adoe menjelaskan, pihak yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honor adalah kepala daerah, termasuk dirinya. Dengan SK kepala daerah, katanya, tenaga honor termasuk guru dan pegawai dibiayai oleh pos anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Dalam ketentuan BKN, pegawai honor yang dibiayai oleh APBD atau APBN yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Di luar itu tidak," jelasnya.
Menurut Adoe, solusi yang dapat ditempuh terkait kasus ini adalah para tenaga honor belajar menyiapkan diri untuk mengikuti tes menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) tahun-tahun mendatang. Ia menolak alternatif lain seperti mengeluarkan SK pengangkatan bagi tenaga honor ini. Adoe menegaskan, solusi terakhir ini adalah manipulatif dan karena itu ia tidak mau melakukannya.
Pada kesempatan ini, Arcob Lette juga menginformasikan besarnya upah bagi para guru honor ini, yakni Rp 350 ribu per bulan. Sumber dananya berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Terhadap laporan ini, Adoe meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Drs. Jerhans A Ledoh, agar mencari jalan keluar menambah upah tenaga honor ini. Ledoh juga diminta mendata semua tenaga honor berdasarkan klasifikasi pendidikannya sehingga bisa diperjuangkan formasinya pada tahun depan. *

Tidak ada komentar: