Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Mekanisme Memperoleh Surat Izin Gangguan/SITU (2)

Spirit NTT, 1-7 Juni 2009

C. Klasifikasi Golongan Usaha
1. Golongan Usaha
a. Golongan usaha besar atau golongan I, yaitu orang pribadi atau badan hukum yang memiliki modal Rp 500.000.000,- termasuk bumi dan bangunan.
b. Golongan usaha menengah atau holongan II, yaitu orang pribadi atau badan hukum yang memiliki modal Rp 201.000.000,- termasuk bumi dan bangunan.
c. Golongan usaha kecil atau golongan III, yaitu orang pribadi atau badan hukum yang memiliki modal sampai dengan Rp 200.000.000,- termasuk bumi dan bangunan.

2. Golongan Usaha
Penetapan tarif retribusi atas izin gangguan dihitung dan ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Retribusi pokok menurut Golongan Usaha
b. Retribusi tambahan menurut luas ruangan uasaha yang dipergunakan untuk menjalankan usaha.
c. Retribusi tambahan menurut letak lokasi tempat usaha sesuai Rencana Induk Kota.



3. Klasifikasi Tingkat Gangguan
a. Gangguan tinggi, antara lain : Pabrik, uap air atau Gas bertekanan tinggi, tempat pembuatan batako, batu merah, ubin, tempat pembakaran kapur, tempat penempaan logam, pandai besi, bengkel, PLN dan lain sejenisnya.
b. Gangguan menengah, antara lain mesin generator, sensor kayu, mesin penggilingan, galian batu/tanah, limbah restoran/limbah perhotelan, penginapan dan sejenisnya.
c. Gangguan rendah, antara lain UD, kios, warung peternak ayam dan sejenisnya.
d. Besarnya retribusi pokok ditetapkan sebagai berikut:
1. Luas ruang usaha 1- 10 M= 10 % dari retribusi pokok
2. Luas ruang usaha 11-20 M = 15 % dari retribusi pokok
3. Luas ruang usaha 21-40 M = 25 % dari retribusi pokok
4. Luas ruang usaha 41-60 M = 30 % dari retribusi pokok
5. Luas ruang usaha 61-80 M = 50 % dari retribusi pokok
6. Luas ruang usaha 81-100 M= 75 % dari retribusi pokok
7. Luas ruang usaha 101-180 M= 100 % dari retribusi pokok
8. Luas ruang usaha 131-150 M = 150 % dari Retribusi Pokok
9. Luas ruang usaha 151-200 M= 200 % dari Retribusi Pokok
e. Besar retribusi tambahan menurut lokasi tempat usaha sebagai berikut: Daerah pusat perdagangan/perbelanjaan sebesar 75 % dari retribusi pokok. Daerah pemukiman, perkantoran, pertanian, militer, jalur hijau sebelum dipindahkan sebesar 100 % dari retribusi pokok, kecuali kios ditetapkan sebesar 25 % dari retribusi pokok. Daerah Industri sebesar 50 % dari retribusi pokok.
f. Pendaftaran ulang diwajibkan setiap tahun dan dikenaan biaya administrasi sebesar : 1. Golongan I Rp 250.000; 2. Golongan II Rp 150.000; 3. Golongan III Rp 300.000.
g. Dalam hal wajib retribusi tidak mendaftar/membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa :
1. Denda 10 % dari Retribusi pokok untuk keterlambatan 1-3 bulan.
2. Denda 50 % dari retribusi pokok untuk keterlambatan 4-6 bulan.
3. Denda 100 % dari retribusi pokok untuk keterlambatan 7 bulan ke atas.

h. Izin Gangguan/SITU tidak berlaku lagi apabila :
1. Atas permintaan pemohon
2. Masa Berlakunya sudah selesai
3. Dipindah tangankan kepada orang lain (pemilik dan alamat serta nama perusahaan diubah). Demikian mekanisme dan tata cara engurusan untuk memperoleh Izin Gangguan/SITU untuk diketahui seperlunya.

* PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN GANGGUAN/SITU
1. Surat permohonan untuk memperoleh Izin Ganguan/SITU.
2. Keterangan fiskal daerah dan NPWD dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto hitam putih/warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Fotokopi Sertifikat Tanah/Gambar Situasi (GS), bila belum ada harus dilengkapi dengan surat keterangan dari BPN Kota Kupang yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih dalam proses pemilikan haknya/Surat Keterangan Pemilikan Tanah oleh lurah dan diketahui oleh camat.
7. Surat Perjanjian Kontrak tanah/bangunan, apabila bangunan atau tanah tersebut bukan hak milik pemohon.
8. Fotokopi Akte Notaris atau sejenisnya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (khusus bagi perusahaan yang wajib memiliki Akte Pendirian).
9. Surat keterangan dari dokter tentang kebersihan lingkungan (Dinas Kesehatan Kota Kupang) dan Balai POM untuk jenis usaha hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya.
10. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga di sekitar tempat usaha dengan radius 200 meter yang diketahui oleh lurah atau camat setempat untuk usaha-usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan seperti bau, bunyi-bunyian dan sejenisnya.
11. Fotokopi Hasil Studi Amdal/UPL dan UKL/Rekomendasi dari instansi yang berwenang.
12. Surat keterangan/Surat pengantar dari Lurah Setempat dan diketahui oleh Camat (asli).
13. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (pemeriksaan lokasi dilakukan oleh petugas pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang).
14. Map plastik snelhecter sesuai golongan usaha sebanyak dua buah. Golongan I : Warna Merah; Golongan II: Warna Biru dan Golongan III: Warna Kuning. (kotakupang.com/habis)


Tidak ada komentar: