Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SEGERA terapkan PP 41

Spirit NTT, 6-12 Oktober 2008

KUPANG, SPIRIT--Ketua DPRD Kabupten Kupang, Ny. Welhelmina Tabais-Kefan, meminta pemerintah setempat segera menetapkan PP 41 Tahun 2007 untuk mengisi jawaban eselon II dan III yang lowong sejak tahun 2007 lalu. Lowongnya jabatan- jabatan itu mempengaruhi kinerja pemerintah daerah.

Permintaan Tabais Kefan ini disampaikan pada penutupan sidang II DPRD setempat, Senin (29/9/2008) malam. Perihal penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A Medah, pada akhir tahun anggaran 2007 kepada DPRD Kabupaten Kupang, katanya, merupakan salah satu kewajiban konstitusional. Pada dasarnya LKPj akhir tahun anggaran merupakan progess report kepala daerah untuk menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah.

Menurut dia, arah kebijakan umum pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah serta pengelolaan keuangan daerah. Secara makro telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Selanjutnya, kata Tabais Kefan, hasil pelaksanaan berupa realisasi atas program dan kegiatan yang direncanakan, permasalahan yang dihadapi dan upaya perbaikan ke depan. Menurut dia, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2007 yang disampaikan dalam nota keuangan telah ditetapkan melalui Perda Perhitungan APBD pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang.

Tabias Kefan mengatakan, hasil pembahasan DPRD ini disampaikan dalam bentuk catatan strategis kepada kepala daerah berupa saran, masukan dan atau koreksi penyelenggaraan terhadap urusan desentralisasi serta tugas guna perbaikan kinerja di masa mendatang.

Catatan strategis itu, kata Tabias Kefan, antara lain adanya jabatan kepala desa, kepala seksi di beberapa kecamatan yang lowong menjadi perhatian dan segera diisi agar tidak menghambat pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, kata Tabias Kefan, 13 pegawai negeri sipil (PNS) siluman yang dianggap tidak prosedural harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Acara penutupan sidang II DPRD Kabupaten Kupang ini dihadiri para kepala dinas, instansi, badan, anggota Dewan, Wakil Ketua DPRD, Maria Nuban Saku dan Robinson Radja Lango. Hadir pula Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A Medah, Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Funay, serta Sekab Kupang, Barnabas B nDjurumana, S.H. (mas)

0 komentar: