Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jual PT SK kepada investor swasta

Spirit NTT, 21 - 27 Juli 2008, Laporan Gerardus Manyella

KUPANG, SPIRIT--Ketua Komisi B DPRD NTT, Drs. Hendrikus Rawambaku, M.Pd, mengatakan, PT Semen Kupang (SK) sebaiknya dijual kepada investor swasta. Hal ini perlu dibicarakan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), karena kondisi riilnya, perusahaan itu hidup enggan mati tak mau, sementara pasarnya masih bagus.

Menurut Rawambaku, permintaan pasar akan semen di NTT masih bagus, yang konyol adalah manajemen dan pemasarannya. Kondisi riil saat ini, kata anggota Fraksi Partai Golkar ini, tidak bisa dibenahi lagi, karena manajemennya mandeg.

"Utang-utang sudah menumpuk hingga Rp 600 miliar. Jika dijual, juga hanya membayar utang. Dana penyehatan Rp 50 miliar bantuan pemerintah pusat melalui perjuangan DPRD NTT, hanya untuk membayar gaji karyawan dan para direksi. Pemerintah sudah tidak berani lagi mengucurkan dana, karena terjadi mismanajemen," kata Rawambaku, pekan lalu.

Menurut Rawambaku, kalau mau sehat penyertaan modalnya harus Rp 1 triliun. "Apakah Pemerintah Propinsi NTT mampu? Ini berat," katanya. Jika tidak dijual ke swasta, demikian Rawambaku, pemerintah pusat harus menyerahkan sahamnya kepoda Pemerintah Propinsi NTT sehingga bisa dilakukan pembenahan secara menyeluruh. Pemprop NTT bisa mengawasi secara rutin pengelolaan manajemennya dan memberikan suntikan dana setiap tahun melalui APBD sampai kondisinya betul-betul sehat.

Jika dicermati gerak pembangunan saat ini, kata Rawambaku, permintaan akan semen oleh masyarakat sangat tinggi. Buktinya, setiap hari di depan sejumlah toko bangunan di Jalan Soedirman dipadati warga membeli bahan bangunan. Salah satunya adalah semen. Kondisi ini tidak mengenal musim. Jika Semen Kupang normal, pasti bisa membantu masyarakat karena harganya relatif lebih murah dari semen luar. Hal ini perlu dicermati pemerintah baik pusat, propinsi maupun kabupaten/kota.

"Siapa yang talang? Kalau bisa saham Pemerintah Propinsi NTT yang hanya 1,7 persen dinaikan sampai 50 persen sehingga kewenangan mengawasi manajemen lebih luas," kata Rawambaku.*

Tidak ada komentar: