Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jabatan camat yang lowong segera diisi

Laporan Muhlis al Alawi, Spirit NTT, 7-13 April 2008

SOE, SPIRIT--Tidak ada pergantian/mutasi pejabat eselon II menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pelantikan pejabat baru hanya terjadi pada eselon III untuk mengisi jabatan camat baru yang lowong.
Bantahan ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) TTS, Drs. Alfred Kase, M.Si, kepada SPIRIT NTT ruang kerjanya, Rabu (2/4/2008). Dia ditemui terkait informasi akan ada pergeseran pejabat eselon II di kabupaten ini. "Bupati belum memerintahkan saya untuk membahas pergantian pejabat eselon II. Kalau untuk pejabat eselon III yang mengisi jabatan camat pada kecamatan baru sudah ada di tangan pak bupati. Tinggal menunggu tanggal pelantikan," ujar Alfred Kase.


Sementara informasi yang beredar lingkup Pemkab TTS bakal terjadi mutasi besar-besaran pejabat eselon II, III dan IV. Mutasi jabatan dilakukan lantaran adanya beberapa pejabat tingkat kabupaten yang ikut mencalon diri sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada TTS 2008.
Menurut Kase, persoalan mutasi merupakan wewenang Bupati TTS selaku pembina kepegawaian di tingkat kabupaten. Mutasi pun dapat dilakukan kapan saja bila bupati selaku kepala daerah menginginkannya. "Kalau hanya pergeseran dari eselon II ke eselon II atau eselon III ke eselon III bila bupati inginkan besok pun dapat terjadi. Lain halnya bila jabatan eselon II akan diiisi PNS eselon III yang dipromosikan ke eselon II, maka harus mendapat persetujuan dari Gubernur NTT," jelasnya.
Kase menjelaskan, pergeseran jabatan dan pengisian jabatan baru sebenarnya akan dilakukan saat Peraturan Pemerintah No. 41 tentang Organisasi Pemerintah Daerah akan diberlakukan di TTS. Namun karena DPRD TTS menunda pelaksanaan peraturan daerah yang mengaplikasikan PP 41, maka pergeseran jabatan dan pengisian jabatan batal dilaksanakan.
Tentang tindak lanjut penerapan perda tentang pelaksanaan PP 41, dia mengatakan, pihaknya belum mendapat kepastian kapan perda itu bakal diterapkan. Menurutnya, sejak perda tentang perampingan organisasi ditunda pelaksanaannya akhir tahun 2007, maka tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. *

Tidak ada komentar: